Pelaku Penganiayaan di Tanah Karo Terancam 15 Tahun Penjara, Korban Tewas

Polisi meringkus seorang pria berinisial MP (51) yang diduga menganiaya korban SS (40) hingga tewas di Perladangan Bursak, Desa Susuk, Kabupaten Tanah Karo.

Riki Chandra
Jum'at, 07 April 2023 | 15:28 WIB
Pelaku Penganiayaan di Tanah Karo Terancam 15 Tahun Penjara, Korban Tewas
Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar (kiri) tengah dialog dengan MP (51) pelaku penganiayaan. [Dok.Antara]

SuaraSumut.id - Polisi meringkus seorang pria berinisial MP (51) yang diduga menganiaya korban SS (40) hingga tewas di Perladangan Bursak, Desa Susuk, Kabupaten Tanah Karo, Sumatera Utara (Sumut). Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar mengatakan, penganiayaan tersebut terjadi Minggu (2/4/2023) sekitar pukul 07.30 WIB di Perladangan Bursak, Desa Susuk, Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Tanah Karo.

"Setelah melakukan pendalaman kronologi peristiwa, Sat Reskrim Polres Karo bersama Polsek Payung, berhasil menangkap MP di rumah saudaranya di Desa Susuk, pada sore harinya," kata AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, dikutip dari Antara, Jumat (7/4/2023).

Peristiwa itu berawal dari percekcokan masalah rumput dan ada perkataan korban yang membuat pelaku emosi dan sakit hati mendengar ucapan yang kurang mengenakkan terhadap pelaku.

Baca Juga:14 Hari dalam Kondisi Koma! Ayah David Kabarkan Kondisi Terbaru Anaknya, Warganet Sampaikan Doa: Progress Banget

"Pelaku melakukan penganiayaan atau tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," katanya.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian yang damai apabila ada permasalahan, dan menghindari dengan cara-cara kekerasan.

"Banyak cara yang bisa ditempuh apabila ada hal-hal yang sifatnya konflik antara masyarakat dengan melaporkan kepada Babinkamtibmas dan Polsek untuk diselesaikan permasalahan sehingga tidak harus dengan cara-cara kekerasan seperti ini yang mengakibatkan ada korban," kata Ronny.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 subsider 351 ayat 3 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Baca Juga:Kak Seto Bantah Sedih Lihat Agnes Gracia Haryanto Dibully: Pelaku Wajib Dihukum, Sesuai UU Perlindungan Anak!

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono, Apa Layak Dilaporkan Polisi?
Ikuti Kuisnya ➔
Cek Prediksi Keuangan Kamu Tahun Depan: Akan Lebih Cemerlang atau Makin Horor?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Kamu di 2026 Siap Glow Up atau Sudah Saatnya Villain Era?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini