Pelaku Penganiayaan di Tanah Karo Terancam 15 Tahun Penjara, Korban Tewas

Polisi meringkus seorang pria berinisial MP (51) yang diduga menganiaya korban SS (40) hingga tewas di Perladangan Bursak, Desa Susuk, Kabupaten Tanah Karo.

Riki Chandra
Jum'at, 07 April 2023 | 15:28 WIB
Pelaku Penganiayaan di Tanah Karo Terancam 15 Tahun Penjara, Korban Tewas
Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar (kiri) tengah dialog dengan MP (51) pelaku penganiayaan. [Dok.Antara]

SuaraSumut.id - Polisi meringkus seorang pria berinisial MP (51) yang diduga menganiaya korban SS (40) hingga tewas di Perladangan Bursak, Desa Susuk, Kabupaten Tanah Karo, Sumatera Utara (Sumut). Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar mengatakan, penganiayaan tersebut terjadi Minggu (2/4/2023) sekitar pukul 07.30 WIB di Perladangan Bursak, Desa Susuk, Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Tanah Karo.

"Setelah melakukan pendalaman kronologi peristiwa, Sat Reskrim Polres Karo bersama Polsek Payung, berhasil menangkap MP di rumah saudaranya di Desa Susuk, pada sore harinya," kata AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, dikutip dari Antara, Jumat (7/4/2023).

Peristiwa itu berawal dari percekcokan masalah rumput dan ada perkataan korban yang membuat pelaku emosi dan sakit hati mendengar ucapan yang kurang mengenakkan terhadap pelaku.

Baca Juga:14 Hari dalam Kondisi Koma! Ayah David Kabarkan Kondisi Terbaru Anaknya, Warganet Sampaikan Doa: Progress Banget

"Pelaku melakukan penganiayaan atau tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," katanya.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian yang damai apabila ada permasalahan, dan menghindari dengan cara-cara kekerasan.

"Banyak cara yang bisa ditempuh apabila ada hal-hal yang sifatnya konflik antara masyarakat dengan melaporkan kepada Babinkamtibmas dan Polsek untuk diselesaikan permasalahan sehingga tidak harus dengan cara-cara kekerasan seperti ini yang mengakibatkan ada korban," kata Ronny.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 subsider 351 ayat 3 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Baca Juga:Kak Seto Bantah Sedih Lihat Agnes Gracia Haryanto Dibully: Pelaku Wajib Dihukum, Sesuai UU Perlindungan Anak!

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini