Pelaku Penganiayaan di Tanah Karo Terancam 15 Tahun Penjara, Korban Tewas

Polisi meringkus seorang pria berinisial MP (51) yang diduga menganiaya korban SS (40) hingga tewas di Perladangan Bursak, Desa Susuk, Kabupaten Tanah Karo.

Riki Chandra
Jum'at, 07 April 2023 | 15:28 WIB
Pelaku Penganiayaan di Tanah Karo Terancam 15 Tahun Penjara, Korban Tewas
Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar (kiri) tengah dialog dengan MP (51) pelaku penganiayaan. [Dok.Antara]

SuaraSumut.id - Polisi meringkus seorang pria berinisial MP (51) yang diduga menganiaya korban SS (40) hingga tewas di Perladangan Bursak, Desa Susuk, Kabupaten Tanah Karo, Sumatera Utara (Sumut). Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar mengatakan, penganiayaan tersebut terjadi Minggu (2/4/2023) sekitar pukul 07.30 WIB di Perladangan Bursak, Desa Susuk, Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Tanah Karo.

"Setelah melakukan pendalaman kronologi peristiwa, Sat Reskrim Polres Karo bersama Polsek Payung, berhasil menangkap MP di rumah saudaranya di Desa Susuk, pada sore harinya," kata AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, dikutip dari Antara, Jumat (7/4/2023).

Peristiwa itu berawal dari percekcokan masalah rumput dan ada perkataan korban yang membuat pelaku emosi dan sakit hati mendengar ucapan yang kurang mengenakkan terhadap pelaku.

Baca Juga:14 Hari dalam Kondisi Koma! Ayah David Kabarkan Kondisi Terbaru Anaknya, Warganet Sampaikan Doa: Progress Banget

"Pelaku melakukan penganiayaan atau tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," katanya.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian yang damai apabila ada permasalahan, dan menghindari dengan cara-cara kekerasan.

"Banyak cara yang bisa ditempuh apabila ada hal-hal yang sifatnya konflik antara masyarakat dengan melaporkan kepada Babinkamtibmas dan Polsek untuk diselesaikan permasalahan sehingga tidak harus dengan cara-cara kekerasan seperti ini yang mengakibatkan ada korban," kata Ronny.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 subsider 351 ayat 3 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Baca Juga:Kak Seto Bantah Sedih Lihat Agnes Gracia Haryanto Dibully: Pelaku Wajib Dihukum, Sesuai UU Perlindungan Anak!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini