SuaraSumut.id - Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara berinisial MS membantah tudingan berselingkuh dengan CA, rekannya sesama komisioner.
"Saya membantah tuduhan perselingkuhan itu (sesama komisioner), tidak benar," kata MS dikonfirmasi SuaraSumut.id, Rabu (12/4/2023) siang.
MS juga menampik soal tidak adanya nafkah seperti yang dibeberkan istrinya. Menurut MS, hingga kini dirinya masih memberikan nafkah.
"Soal itu juga tidak benar, saya masih memberikan nafkah. Ada dugaan motif lain di balik ini, tapi nantilah itu. Yang jelas saya tidak ada berselingkuh," ungkap MS.
Baca Juga:Jadwal Buka Puasa Kabupaten Gowa, Bantaeng, Bulukumba, Rabu 12 April 2023
Tidak terima dituduh selingkuh, MS menempuh jalut hukum dengan melaporkan istrinya LA ke Polrestabes Medan pada Selasa 11 April 2023. LA dilaporkan atas dugaan pelanggaran dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE mengenai pencemaran nama baik lewat elektronik.
"Iya saya laporkan (istri) agar membuktikan tudingan perselingkuhan ini," katanya.
Diberitakan, kasus dugaan perselingkuhan dua orang komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara mencuat ke publik. Hal ini setelah LA melaporkan suaminya MS atas dugaan perselingkuhan dengan rekannya sesama komisioner berinisial CA.
LA telah melaporkan dugaan perselingkuhan itu ke Ketua KI Provinsi Sumut Abdul Haris pada 3 Maret 2023.
"Perbuatan ini telah mengakibatkan tidak harmonisnya hubungan rumah tangga karena kerap terjadi pertengkaran, bahkan suami saya juga sudah berkeinginan untuk menggugat cerai pada Januari 2023 dan sudah tidak menafkahi saya sejak Februari 2023," demikian isi surat laporan tersebut.
LA dalam suratnya menyampaikan memiliki bukti-bukti terkait dugaan perselingkuhan suaminya dengan wanita yang juga merupakan komisioner KI.
"Berdasarkan bukti-bukti yang saya miliki, (saya siap untuk menunjukkan bukti dan menghadirkan saksi), tindakan keduanya sudah tidak patut atau tercela terutama dari sudut pandangan norma hukum, norma kesusilaan maupun norma kesopanan. Apalagi keduanya saat ini masih terikat pada status perkawinan dengan pasangannya masing-masing," jelasnya.
Oleh karena itu, LA bermohon sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi No. 3 tahun 2016 agar dapat segera membentuk Majelis Etik di tingkat provinsi Sumatera Utara yang terdiri dari unsur akademisi, praktisi dan tokoh masyarakat.
"Saya sangat berharap Majelis Etik nantinya dapat membuktikan laporan ini dan mengeluarkan hasil rekomendasi yang bijak kepada Gubernur Sumatera Utara dan DPRD Sumatera Utara," katanya.
Kontributor : M. Aribowo