KPK Tetapkan Penyuap Gubernur Papua Nonaktif Sebagai Tersangka TPPU

Penetapan tersangka ini dalam rangka optimalisasi pemulihan aset ("asset recovery") hasil korupsi.

Suhardiman
Jum'at, 14 April 2023 | 17:10 WIB
KPK Tetapkan Penyuap Gubernur Papua Nonaktif Sebagai Tersangka TPPU
Ilustrasi KPK. [Antara]

SuaraSumut.id - KPK menetapkan Rijatono Lakka, penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"KPK kembali menetapkan RL (Rijatono Lakka) sebagai tersangka dugaan TPPU Bersama-sama dengan LE," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melansir Antara, Jumat (14/4/2023).

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik KPK mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap terhadap LE dan menemukan dugaan tindak pidana lain.

Penetapan tersangka ini dalam rangka optimalisasi pemulihan aset ("asset recovery") hasil korupsi.

Baca Juga:Kepala BNN Tasikmalaya Dicopot Setelah Surat Minta THR ke Perusahaan Swasta Viral

"Tim penyidik masih terus menelusuri lebih lanjut terhadap seluruh aset-aset yang terkait dengan perkara ini," ujarnya.

Sebelumnya, penyidik KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.

"Melalui pengembangan TPPU, KPK berharap penegakan hukum yang KPK lakukan tidak hanya memberikan efek jera bagi para pelakunya. Namun, bisa memberikan nilai optimal bagi penerimaan negara," ungkapnya.

KPK telah membekukan rekening berisi uang sekitar Rp81,8 miliar dan 31.559 dolar Singapura yang diduga terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi untuk tersangka Lukas Enembe.

Penyidik KPK telah menyita uang Rp 50,7 miliar yang diduga terkait dengan kasus tersebut. Selain itu, empat unit mobil, emas batangan, dan beberapa cincin berbatu mulia.

Baca Juga:Catat Janji Dinkes Riau Layani Pemudik Siaga 24 Jam, Kondisi Darurat Dilarang Tolak Pasien dan Minta Uang Dimuka

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini