SuaraSumut.id - AKBP Achiruddin Hasibuan dicopot dari jabatannya usai diduga membiarkan anaknya menganiaya seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.
Ia dicopot dari jabatan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut. Selain itu, Achiruddin Hasibuan juga ditempatkan dalam tahanan khusus Propam Polda Sumut.
Demikian dikatakan oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan Rabu (26/4/2023).
"Saudara AH dicopot sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut dan non job. Ia ditempatkan dalam tahanan," kata Hadi Rabu (26/4/2023).
Hadi mengatakan bahwa Achiruddin Hasibuan telah diperiksa Propam Polda Sumut. Ia terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.
AKBP Achiruddin dinyatakan bersalah karena membiarkan anaknya melakukan tindakan kriminal.
"Ini bentuk ketegasan Kapolda Sumut bahwa tidak mentolelir setiap prilaku dan tindakan oknum yang mencederai nama baik Polri," kata Hadi.