SuaraSumut.id - Polda Sumut memeriksa wanita berinisial SH yang diduga menjadi pemicu penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral. Pemeriksaan berlangsung pada Jumat (27/4/2023) sore hingga malam hari.
Dari pemeriksaan terungkap hubungan asmara antara SH dengan korban Ken Admiral dan tersangka Aditya Hasibuan.
"Saudara SH ini merupakan teman dekat dari Ken Admiral," kata Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono kepada suarasumut.id.
Dari pemeriksaan terhadap SH terungkap jika Ken Admiral menaruh hati terhadap SH. Meski belum resmi berpacaran, Ken memilki sikap protektif terhadap wanita muda yang sedang dekat dengannya itu.
Baca Juga:CEK FAKTA: Erick Thohir Pecat Ahok dari Jabatan Komisaris Utama PT. Pertamina
"Tetapi memang saudara Ken ini merupakan lelaki yang protektif," ucap Sumaryono.
Sikap ini membuat Ken Admiral mengirimkan pesan singkat (chat) kepada tersangka Aditya Hasibuan mengenai hubungannya dengan SH pada 11 Desember 2022.
Ken dan Aditya bertemu di salah satu SPBU di Ringroad pada 21 Desember 2022 dan terjadi penganiayaan serta perusakan terhadap mobil korban.
Korban yang tidak terima mobilnya rusak lalu mendatangi rumah Aditya Hasibuan di Jalan Karya Dalam/Guru Sinumba Medan Helvetia, pada 22 Desember 2022 sekitar pukul 03.00 WIB dan penganiayaan kembali terjadi.
Bahkan sang ayah AKBP Achiruddin Hasibuan turut menyaksikan anaknya secara beringas menghajar korban hingga babak belur.
Baca Juga:Kunjungan ke Objek Wisata Situ Bagendit Garut Meningkat, Fasilitas Umum Jadi Target Perbaikan
"Untuk SH dengan saudara tersangka AH itu sejauh ini yang kita dapatkan dari SH merupakan teman biasa. Yang menaruh hati saudara Ken Admiral," ujarnya.
Sudah memenuhi unsur penganiayaan
Sumaryono mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa 23 orang saksi terkait kasus penganiayaan tersebut.
"Untuk keterangan dari Ken Admiral, sejauh ini cukup memenuhi unsur-unsur pidana terhadap persangkaan Pasal 351 ayat 2 bagi saudara tersangka AH," jelasnya.
Disinggung mengenai adanya isu kasus ini bukan penganiayaan melainkan korban dan tersangka berduel satu lawan satu, Sumaryono menjelaskan pihaknya fokus terhadap pasal penganiayaan.
"Ya memang secara teknis hukum pidana kita penyidik Ditreskrimum Polda Sumut ini fokus kepada pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 351 ayat 2. Sedangkan untuk pasal duel kita belum ke arah sana, sejauh pasal 351 ayat 2 sudah terpenuhi unsur-unsurnya," jelasnya.
Sumaryono mengatakan pada Sabtu (28/4/2023) pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya, salah satunya dari abang Aditya Hasibuan.
"Dari pihak Aditya dimulai jam 9 pagi," imbuhnya.
Terkait dengan adanya kemungkinan tersangka baru atas kasus penganiayaan ini, Kombes Sumaryono meminta untuk bersabar.
"Nanti, tunggu tanggal mainnya," kata Sumaryono.
Kontributor : M. Aribowo