Periksa Wanita Diduga Pemicu Penganiayaan Ken Admiral, Polisi Beberkan Asmara dan Sikap Protektif

Meski belum resmi berpacaran, Ken memilki sikap protektif terhadap wanita muda yang sedang dekat dengannya itu.

Suhardiman
Sabtu, 29 April 2023 | 00:47 WIB
Periksa Wanita Diduga Pemicu Penganiayaan Ken Admiral, Polisi Beberkan Asmara dan Sikap Protektif
Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono saat diwawancarai wartawan. [Suara.com/M.Aribowo]

SuaraSumut.id - Polda Sumut memeriksa wanita berinisial SH yang diduga menjadi pemicu penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral. Pemeriksaan berlangsung pada Jumat (27/4/2023) sore hingga malam hari.

Dari pemeriksaan terungkap hubungan asmara antara SH dengan korban Ken Admiral dan tersangka Aditya Hasibuan.

"Saudara SH ini merupakan teman dekat dari Ken Admiral," kata Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono kepada suarasumut.id.

Dari pemeriksaan terhadap SH terungkap jika Ken Admiral menaruh hati terhadap SH. Meski belum resmi berpacaran, Ken memilki sikap protektif terhadap wanita muda yang sedang dekat dengannya itu.

Baca Juga:CEK FAKTA: Erick Thohir Pecat Ahok dari Jabatan Komisaris Utama PT. Pertamina

"Tetapi memang saudara Ken ini merupakan lelaki yang protektif," ucap Sumaryono.

Sikap ini membuat Ken Admiral mengirimkan pesan singkat (chat) kepada tersangka Aditya Hasibuan mengenai hubungannya dengan SH pada 11 Desember 2022.

Ken dan Aditya bertemu di salah satu SPBU di Ringroad pada 21 Desember 2022 dan terjadi penganiayaan serta perusakan terhadap mobil korban.

Korban yang tidak terima mobilnya rusak lalu mendatangi rumah Aditya Hasibuan di Jalan Karya Dalam/Guru Sinumba Medan Helvetia, pada 22 Desember 2022 sekitar pukul 03.00 WIB dan penganiayaan kembali terjadi.

Bahkan sang ayah AKBP Achiruddin Hasibuan turut menyaksikan anaknya secara beringas menghajar korban hingga babak belur.

Baca Juga:Kunjungan ke Objek Wisata Situ Bagendit Garut Meningkat, Fasilitas Umum Jadi Target Perbaikan

"Untuk SH dengan saudara tersangka AH itu sejauh ini yang kita dapatkan dari SH merupakan teman biasa. Yang menaruh hati saudara Ken Admiral," ujarnya.

Sudah memenuhi unsur penganiayaan

Sumaryono mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa 23 orang saksi terkait kasus penganiayaan tersebut.

"Untuk keterangan dari Ken Admiral, sejauh ini cukup memenuhi unsur-unsur pidana terhadap persangkaan Pasal 351 ayat 2 bagi saudara tersangka AH," jelasnya.

Disinggung mengenai adanya isu kasus ini bukan penganiayaan melainkan korban dan tersangka berduel satu lawan satu, Sumaryono menjelaskan pihaknya fokus terhadap pasal penganiayaan.

"Ya memang secara teknis hukum pidana kita penyidik Ditreskrimum Polda Sumut ini fokus kepada pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 351 ayat 2. Sedangkan untuk pasal duel kita belum ke arah sana, sejauh pasal 351 ayat 2 sudah terpenuhi unsur-unsurnya," jelasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini