SuaraSumut.id - Polda Sumut menyebut telah melakukan pemeriksaan terhadap Komisaris Utama PT Almira Nusa Raya (ANR). Sedangkan Direktur Utama (Dirut) PT Almira masih dalam pencarian.
Diketahui PT Almira merupakan pemilik gudang solar dekat rumah AKBP Achiruddin Hasibuan. Demikian dikatakan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada suarasumut.id, Senin (1/5/2023).
"Komisaris Utama PT Almira telah diperiksa, dan untuk Direktur Utama masih dalam pencarian," kata Hadi.
Mantan Kapolres Biak, Papua, ini mengatakan bahwa Direktur Utama PT Almira belum menjalani pemeriksaan.
Baca Juga:DEEP Minta Parpol Tidak Calonkan Terpidana Jadi Caleg
Disoal apakah surat pemanggilan sudah dilayangkan kepada Direktur PT Almira atau belum, Hadi mengaku akan mengeceknya.
"Untuk Direktur Utama PT Almira belum diperiksa. Saya cek dulu apakah sudah pemanggilan sudah dilayangkan apa belum," ungkap Hadi.
Hadi menyebut petugas telah menggeledah kantor PT Almira Nusa Raya (ANR) di Jalan Mustang Villa Polonia Indah, Medan Kota. Penggeledahan dilakukan pada Sabtu 29 April 2023.
"Dari penggeledahan disita barang bukti sejumlah dokumen terkait perizinan dan dokumen pembelian BBM," cetus Hadi.
Sebelumnya, Polda Sumut memastikan gudang solar itu ilegal dan tidak terdaftar di Pertamina.
Baca Juga:PSIS Semarang Permanenkan Bek Pinjaman Persib Bandung untuk Musim Depan
"Ilegal, gudang itu tidak terdaftar di Pertamina," ujar Hadi.
Sedangkan AKBP Achiruddin Hasibuan menerima imbalan jasa pengawas gudang solar milik PT Almira. Ia menjadi pengawas sejak 2018 hingga 2023.
"Hasil pemeriksaan diketahui yang bersangkutan mengakui menerima imbalan jasa sebagai pengawas dari aktivitas gudang itu," ungkap Hadi.
Hadi menjelaskan penyidik masih mendalami berapa besaran uang yang diterima AKBP Achiruddin sebagai pengawas gudang itu.
"Untuk besarannya masih didalami penyidik," cetus Hadi.
AKBP Achiruddin disebut menjadi pengawas karena sudah saling kenal dengan PT Almira.
"Mereka sudah saling mengenal, jadi PT Almira yang meminta. Sehingga dengan bukti temuan gratifikasi ini menjadi pintu masuk penyidik mendalami harta kekayaan AH yang diduga tidak wajar serta penerapan Pasal TPPU," kata Hadi.