Satpol PP Aceh Jaya Tangkap 59 Ekor Hewan Ternak yang Dibiarkan Berkeliaran oleh Pemiliknya

Rinciannya adalah 20 ekor sapi dan 39 ekor kambing.

Suhardiman
Minggu, 21 Mei 2023 | 15:28 WIB
Satpol PP Aceh Jaya Tangkap 59 Ekor Hewan Ternak yang Dibiarkan Berkeliaran oleh Pemiliknya
Satpol PP Aceh Jaya Tangkap 59 Ekor Hewan Ternak yang Dibiarkan Berkeliaran oleh Pemiliknya. [Antara]

SuaraSumut.id - Sekitar 59 ekor hewan ternak yang dibiarkan berkeliaran oleh pemiliknya ditangkap Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya. Rinciannya adalah 20 ekor sapi dan 39 ekor kambing.

"Sejak Januari hingg 20 Mei 2023, petugas Satpol PP bersama tim terpadu menangkap 59 ekor ternak," kata Kabid Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP dan WH Aceh Jaya Hamdani melansir Antara, Minggu (21/5/2023).

Hamdani mengatakan, terhadap ternak yang tertangkap tersebut telah ditebus pemiliknya, kecuali dua ekor sapi yang sudah dilelang pada 24 Maret 2023.

Selama 2023, kata Hamdani, pihaknya sudah memperluas area penertiban ternak dari Kecamatan Jaya sampai ke Kecamatan Teunom menjadi fokus utama adalah jalan raya, masjid, sekolah dan fasilitas umum lainnya.

Baca Juga:Satu Frame, Nursyah Curhat ke Ibunda Virgoun, Indah Permatasari Diguna-guna oleh Arie Kriting

Pihaknya terus melakukan evaluasi, koordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam penegakan qanun Aceh Jaya Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penertiban Ternak.

Di Aceh Jaya terdapat qanun (Perda) bahwa pemilik ternak akan dijatuhi denda apabila membiarkan ternak berkeliaran ke fasilitas umum. Latar belakang aturan ini dibuat, salah satunya akibat ternak yang dilepasliarkan tersebut kerap menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas di jalan nasional Banda Aceh - Meulaboh.

"Dulu saat Ramadhan dan Idul Fitri 1444 H kami juga banyak menerima keluhan masyarakat yang diakibatkan oleh ternak lepas terutama di jalan raya dan pasar," ujarnya.

Pada 16 Mei 2023 lalu pihaknya bersama bersama tim terpadu juga baru menangkap tiga ekor sapi mulai dari pasar, jalan raya hingga dalam komplek masjid di daerah setempat. Kemudian menangkap 16 ekor kambing di kawasan pasar kota Calang.

Hamdani mengimbau kepada peternak untuk menjaga dan merawat ternaknya secara baik dan benar menurut syariat islam. Pemilik ternak harus memiliki rasa kesadaran dan budaya malu bila ternaknya berkeliaran dan tidak terurus, dibarengi dengan ikhtiar serius dalam memelihara ternak.

Baca Juga:Pemkot Malang Berencana Geser Dua Monumen, Warganet Meradang; Ngabis-ngabisin Dana Saja

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini