SuaraSumut.id - Pemkot Medan tinggal menunggu pihak Suzuya Marelan untuk melakukan pengurusan uji layak fungsi ke Dinas Perumahan Kawasan dan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan.
Jika gedungnya dinilai layak untuk beribadah, maka izin sementara akan dikeluarkan sehingga seluruh jemaat Gereja Elim Kristen Indonesia (GEKI) dapat beribadah dengan tenang.
"Kita sedang menunggu pihak Suzuya Marelan untuk melakukan pengurusan uji layak fungsi. Dari pihak Pemkot Medan, FKUB Kota Medan, Kementerian Agama (Kemenag) sudah tidak ada masalah lagi," kata Wali Kota Medan Bobby Nasution saat menerima pengurus FKUB Kota Medan di Balai Kota Medan, Selasa (23/5/2023).
Menantu Presiden Jokowi ini berharap agar pihak Suzuya Marelan agar segera mengurus uji layak fungsi, sehingga jemaat GEKI juga tidak beribadah lagi di depan Kantor Wali Kota seperti yang selama ini dilakukan.
Baca Juga:CEK FAKTA: Latihan Perdana Persib Bandung Dihadiri Punggawa Baru, Maties Mier, Benarkah?
"Jika dinilai layak fungsi gedungnya untuk beribadah, maka akan dikeluarkan izin sementara. Saya minta sampaikan ke pihak Suzuya Marelan agar segera mengurusnya," ungkapnya.
Bobby menjelaskan bahwa Pemkot Medan sebelumnya sudah memberikan solusi dengan memberikan fasilitas tempat beribadah yang luas kepada jemaat GEKI, termasuk memperbaiki ruko atau tempat ibadah permanen yang lama.
"Namun mereka menolak dan tetap mau beribadah di Suzuya Marelan," jelasnya.
Sebelumnya, Ketua FKUB Kota Medan M Yasir Tanjung menyampaikan, kedatangan mereka untuk berdiskusi mengenai permasalahan GEKI.
"Kami juga sudah memberikan solusi izin sementara dengan mempersilahkan mereka untuk melaksanakan ibadah di Kantor FKUB Kota Medan," kata M Yasir.
Baca Juga:Telkomsel Hadirkan Paket RoaMAX Haji, Operasikan GraPARI Mekah dan Posko Layanan Haji di Arab Saudi