SuaraSumut.id - Polisi akhirnya melepaskan wanita berinisial L (36) yang viral karena meletakkan Al-Quran dekat sesajen di rumahnya di Jalan Surau Medan, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Sebelumnya, ia sempat ditangkap petugas.
Hal ini disampaikan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru AKP Arjuna Bangun ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id, Sabtu (27/5/2023).
"Iya benar sudah dipulangkan," ujarnya.
Arjuna menjelaskan, pihaknya bersama dengan unsur Muspika Kecamatan Medan Petisah melakukan mediasi dengan warga sekitar, terkait dengan permasalahan wanita yang meletakkan Al-Quran dekat sesajen sembahyang Tionghoa, Jumat (26/5/2023) kemarin.
Wanita tersebut, Kanit menuturkan, telah meminta maaf kepada warga, pelapor dan semua pihak khususnya umat Islam atas perbuatannya meletakkan Al-Quran dekat sesajen di rumahnya.
Usai mediasi, polisi akhirnya memutuskan untuk tidak lagi menahan wanita tersebut.
"Selain itu kita juga belum menemukan unsur pidana, karena pengakuan yang bersangkutan membeli Al-Quran ingin mempelajari Islam dan ingin masuk Islam," pungkasnya.
Sebelumnya, seorang wanita di Jalan Surau Medan membuat kehebohan lantaran meletakkan kitab suci Al-Quran dekat sesajen.
Tindakannya meletakan Al-Quran ini dekat sesajen membuat resah tetangganya, wanita berinisial L ini lalu dilaporkan kepada pihak berwajib.
Baca Juga:Soal Jemaat GEKI, Pemkot Medan Tinggal Menunggu Suzuya Marelan Urus Uji Layak Fungsi
Selain melaporkan ke polisi, warga juga merekam Al-Quran yang berada di dekat sesajen, lalu memviralkannya ke media sosial.
Dari pemeriksaan, wanita itu membeli Al-Quran lewat aplikasi belanja online pada Rabu (24/5/2023) sore sekitar pukul 17.00 WIB. Bukan hanya membeli satu buah Al-Quran, wanita yang seharinya membuat kue ini juga membeli satu buah tasbih.
Kontributor : M. Aribowo