2 Oknum TNI Bawa 75 Kg Sabu Lolos dari Vonis Mati, Ini Penjelasan Pengadilan Militer Medan

vonis terhadap kedua oknum TNI memang berbeda dengan tuntutan Oditur Militer.

Suhardiman
Senin, 29 Mei 2023 | 20:04 WIB
2 Oknum TNI Bawa 75 Kg Sabu Lolos dari Vonis Mati, Ini Penjelasan Pengadilan Militer Medan
Letkol Sus Ziky Suryadi selaku Humas Pengadilan Militer Medan yang menangani perkara 75 kg sabu. [Suara.com/M.Aribowo]

SuaraSumut.id - Dua oknum TNI Sertu Yalpin Tarzun (42) dan Pratu Rian Hermawan (25) yang membawa 75 kg sabu dan 40 ribu ekstasi lolos dari vonis mati.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Militer I-02 Medan, pada Senin (29/5/2023), majelis hakim memutuskan untuk memvonis keduanya dengan hukuman seumur hidup dan dipecat dari TNI.

Letkol Sus Ziky Suryadi selaku humas perkara kasus 75 Kg sabu dan 40 ribu ekstasi menyampaikan, vonis terhadap kedua oknum TNI memang berbeda dengan tuntutan Oditur Militer.

"Berkaitan dengan tuntutan Oditur Militer seperti sidang sebelumnya, itu kedua terdakwa dijatuhi pidana pokok pidana mati dan dipecat dari dinas militer," katanya kepada suarasumut.id.

Baca Juga:Viral Mario Dandy Buka Pasang Borgol, Kapolda Metro Jaya: Saya Berterima Kasih

Namun, pada akhirnya majelis hakim memutuskan untuk memvonis kedua terdakwa dengan hukuman seumur hidup. Hal ini tidak terlepas dari adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat antara ketiga hakim.

"Sama-sama kita dengar tadi bahwa hakim anggota I, hakim anggota II, itu menyatakan pidana pokoknya seumur hidup. Namun hakim ketuanya itu pertimbangan beliau pidana mati," ujar Ziky.

Oleh sebab itu, majelis hakim mengambil suara terbanyak yakni hukuman seumur hidup.

"Meskipun Kolonel Chk Asril Siagian merupakan Kepala Pengadilan Militer Medan dia memberikan hakim anggota I, hakim anggota II untuk juga berpendapat," jelasnya.

Pihaknya masih menunggu 7 hari ke depan terkait dengan putusan ini. Pasalnya, terdakwa Yalpin dan oditur masih pikir-pikir terhadap hasil putusan. Sedangkan terdakwa Rian Hermawan menyatakan banding.

Baca Juga:Video Mario Dandy Lepas dan Pasang Kabel Ties Viral, David Ozora Fokus Pemulihan

"Apabila pada hari kedelapan putusan akan berkekuatan tetap, namun karena ada yang banding maka tetap akan diproses pada tingkat banding di Pengadilan Militer Tinggi Medan," ujarnya.

"Sejak tahun 2019 inilah kasus Narkotika terbesar yang pernah disidangkan oleh Pengadilan Militer Medan," sambungnya.

Hal yang memberatkan dan meringankan

Sementara dalam persidangan, Hakim Ketua Kolonel Chk Asril Siagian menyampaikan hal yang memberatkan dan meringankan hukuman kedua terdakwa.

"Hal memberatkan tindakan para terdakwa yang menjemput dan mengantar narkotika jenis sabu-sabu maupun ekstasi tidak mendukung program pemerintah yang sedang mengurangi peredaran narkotika demi menyelamatkan anak bangsa," ujarnya.

Para terdakwa, kata Hakim Ketua, ternyata sudah mengetahui penggunaan sabu-sabu maupun ektasi dilarang oleh pemerintah maupun pimpinan TNI karena akan merusak jiwa, mental dan masa depan generasi muda bangsa.

Bahwa jumlah sabu-sabu seberat 75 kilogram dan ekstasi sebanyak 40 ribu butir yang dibawa oleh terdakwa merupakan jumlah yang sangat besar dan berbahaya bagi keberlangsungan berbangsa dan bernegara.

"Para terdakwa sebelum perkara ini sudah pernah mengantar yang diduga juga sabu-sabu (7 kg sabu)," terangnya.

Kemudian, Asril menyampaikan para terdakwa tidak memedomani nilai-nilai yang terkandung dalam sumpah prajurit.

Sedangkan hal yang meringankan bahwa para terdakwa berterus terang mengakui perbuatannya, telah mengabdikan diri dalam TNI dan pernah melaksanakan beberapa tugas operasi di NKRI.

"Bahwa para terdakwa belum menerima upah yang dijanjikan," ungkapnya.

Proses sidang putusan dua oknum TNI yang bawa narkoba 75 kg sabu dari Tanjung Balai ke Medan diwarnai isak tangis. Kedua oknum TNI ini terus menangis sepanjang sidang.

Saat pembacaan putusan vonis seumur hidup, Yalpin merobohkan diri ke lantai. Ia sujud syukur seakan lega lolos dari hukuman mati.

Kontributor : M. Aribowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini