SuaraSumut.id - Kurungan penjara ternyata tidak membuat residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bernama Sayuti Husni Rambe (43) jera.
Usai menghirup udara bebas, Sayuti yang merupakan warga Jalan Langgar, Kecamatan Medan Area, ini kembali melancarkan aksinya mencuri sepeda motor.
Namun, aksi pelaku terhenti setelah pihak kepolisian meringkusnya usai melakukan penyelidikan terkait laporan curanmor yang marak terjadi di seputaran Jalan Bromo Medan.
"Pelaku diamankan di warnet Jalan Denai," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Harles Gultom dikonfirmasi suarasumut.id, Minggu (4/6/2023).
Baca Juga:Netizen Tidak Terima! Aldi Taher Dihujat karena Tingkahnya yang Diluar Nalar
Pelaku merupakan residivis kasus Curanmor tahun 2020, dan menghirup udara bebas pada bulan April tahun 2022 silam.
"Dari pemeriksaan selain di Jalan Bromo masih ada TKP lainnya yang pernah dilakukan (mencuri motor), yaitu di Gang Santun dan Gang Musik setelah bebas pada tahun 2022 silam," ungkap Harles.
Dalam penangkapan itu, polisi memberikan tindakan tegas terukur terhadap pelaku dengan menembak kakinya.
"Saat melakukan pengembangan di daerah Jalan Jermal, tersangka melakukan perlawanan dengan mendorong petugas lalu melarikan diri," jelasnya.
Polisi yang melakukan pengejaran memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, tapi pelaku tak mengindahkannya.
Baca Juga:Penampakan Wajah Terduga Pelaku Penipuan Tiket Coldplay Saat Dibekuk Polisi
Alhasil, polisi memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kakinya. Usai melumpuhkan pelaku, polisi lalu memboyongnya ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mendapatkan pengobatan.
"Dari pemeriksaan pelaku menjual sepeda motor curian seharga Rp 2 jutaan, dan uangnya untuk membeli sepatu, celana dan slot (judi online)," pungkasnya.
Kontributor : M. Aribowo