SuaraSumut.id - Sebanyak 49 narapidana di Lapas Kelas I Medan mendapat remisi khusus (RK) pada perayaan Tri Suci Waisak 2567 Buddhis Era (BE) atau 2023 Masehi.
Kabid Pembinaan Narapidana Lapas Kelas I Medan Peristiwa Sembiring merinci, ada 42 narapidana yang menerima RK I, dan satu narapidana merima RK II atau remisi langsung bebas.
"Bagi enam narapidana berusia 70 tahun ke atas menerima RK I. Mereka sudah memenuhi syarat substantif dan administratif," katanya melansir Antara, Minggu (4/6/2023).
Pemberian remisi ini adalah sebagai wujud pemenuhan hak para WBP yang tentunya sudah memenuhi syarat dan sesuai dengan prosedur.
"Terkhusus remisi lansia yang merupakan perwujudan penegakan hak asasi manusia di UPT Pemasyarakatan, khususnya Lapas Kelas I Medan," jelasnya.
Sebelumnya, Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara memberikan remisi terdiri atas kriminal umum sebanyak 215 narapidana, PP 28 Tahun 2006 sebanyak tiga narapidana, dan PP 99 Tahun 2012 sebanyak 134 narapidana.
Untuk jumlah penghuni lapas dan rutan se-Sumut pada tanggal 1 Juni 2023 sebanyak 31.559 orang dengan perincian narapidana berjumlah 24.798 orang dan tahanan 6.761 orang.