Suami yang Mutilasi hingga Rebus Istri di Humbahas Divonis Bebas, Ini Pertimbangannya

Hakim juga memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan sementara segera setelah putusan ini diucapkan.

Suhardiman
Kamis, 08 Juni 2023 | 16:41 WIB
Suami yang Mutilasi hingga Rebus Istri di Humbahas Divonis Bebas, Ini Pertimbangannya
Ilustrasi palu persidangan. [Pexels/EKATERINA BOLOVTSOVA]

SuaraSumut.id - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarutung memvonis bebas Harapan Munthe (44), pria yang membunuh istrinya Nurmaya Situmorang (43) dengan cara memutilasi dan rebus dagingnya.

Hakim Ketua Marta Napitupulu menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer.

"Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum," vonis hakim seperti dilihat SuaraSumut.id dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tarutung, Kamis (8/6/2023).

Hakim juga memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan sementara segera setelah putusan ini diucapkan.

Baca Juga:Tekad David Da Silva Bersama Persib di Liga 1 2023/2024 Musim Depan

"Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk menempatkan terdakwa di Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Muhammad Ildrem Provinsi Sumatera Utara di Kota Medan segera setelah Terdakwa dikeluarkan dari tahanan untuk menjalani perawatan selama 1 tahun," ungkapnya.

Vonis bebas terhadap terdakwa berbeda dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sesuai dalam Pasal 340 KUHPidana dengan pidana penjara seumur hidup.

Lantas, apa Pertimbangan Hakim Membebaskan Harapan Munthe?

Humas PN Tarutung Natanael Sitanggang menyampaikan adapun yang menjadi pertimbangan hakim memvonis bebas Harapan Munthe karena terbukti mengidap gangguan jiwa atau ODGJ.

"Untuk perkara tersebut telah diputus pada hari Rabu tanggal 7 juni 2023 dengan amar terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan subsidair, akan tetapi terdakwa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," ujarnya saat dikonfirmasi.

Baca Juga:SFA Siswi SMP Bantah Pernyataan Mahfud MD Perihal Dirinya Fitnah Polisi: Tidak Tahu Sumbernya Darimana

Karena mengidap gangguan jiwa, maka Natanael mengatakan Harapan Munthe bebas dari segala tuntutan hukum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini