Suami yang Mutilasi hingga Rebus Istri di Humbahas Divonis Bebas, Ini Pertimbangannya

Hakim juga memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan sementara segera setelah putusan ini diucapkan.

Suhardiman
Kamis, 08 Juni 2023 | 16:41 WIB
Suami yang Mutilasi hingga Rebus Istri di Humbahas Divonis Bebas, Ini Pertimbangannya
Ilustrasi palu persidangan. [Pexels/EKATERINA BOLOVTSOVA]

SuaraSumut.id - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarutung memvonis bebas Harapan Munthe (44), pria yang membunuh istrinya Nurmaya Situmorang (43) dengan cara memutilasi dan rebus dagingnya.

Hakim Ketua Marta Napitupulu menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer.

"Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum," vonis hakim seperti dilihat SuaraSumut.id dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tarutung, Kamis (8/6/2023).

Hakim juga memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan sementara segera setelah putusan ini diucapkan.

Baca Juga:Tekad David Da Silva Bersama Persib di Liga 1 2023/2024 Musim Depan

"Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk menempatkan terdakwa di Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Muhammad Ildrem Provinsi Sumatera Utara di Kota Medan segera setelah Terdakwa dikeluarkan dari tahanan untuk menjalani perawatan selama 1 tahun," ungkapnya.

Vonis bebas terhadap terdakwa berbeda dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sesuai dalam Pasal 340 KUHPidana dengan pidana penjara seumur hidup.

Lantas, apa Pertimbangan Hakim Membebaskan Harapan Munthe?

Humas PN Tarutung Natanael Sitanggang menyampaikan adapun yang menjadi pertimbangan hakim memvonis bebas Harapan Munthe karena terbukti mengidap gangguan jiwa atau ODGJ.

"Untuk perkara tersebut telah diputus pada hari Rabu tanggal 7 juni 2023 dengan amar terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan subsidair, akan tetapi terdakwa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," ujarnya saat dikonfirmasi.

Baca Juga:SFA Siswi SMP Bantah Pernyataan Mahfud MD Perihal Dirinya Fitnah Polisi: Tidak Tahu Sumbernya Darimana

Karena mengidap gangguan jiwa, maka Natanael mengatakan Harapan Munthe bebas dari segala tuntutan hukum.

"Sehingga terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum," tukasnya.

Sebelumnya, peristiwa pembunuhan sadis menggemparkan warga di Desa Pasaribu Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbahas, Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (12/11/2022) pagi.

Warga menemukan potongan tubuh berupa sepasang kaki manusia. Penemuan kaki manusia korban mutilasi ini sontak mengejutkan warga dan kemudian melaporkan kepada pihak berwajib.

"Iya ada penemuan potongan tubuh manusia, korban pembunuhan mutilasi," kata Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimin.

Penemuan ini bermula pada Sabtu pagi sekitar pukul 07.15 WIB, warga setempat melihat seorang pria sedang membawa karung ke belakang rumah kemudian membakarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini