Pembunuh Wanita yang Mayatnya Ditemukan di Kebun Ubi Sergai Ditangkap di Dumai

Sebelum ditemukan tewas, korban diketahui tidak pulang ke rumah selama 16 hari.

Suhardiman
Jum'at, 09 Juni 2023 | 16:19 WIB
Pembunuh Wanita yang Mayatnya Ditemukan di Kebun Ubi Sergai Ditangkap di Dumai
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSumut.id - Sesosok mayat wanita ditemukan di kebun ubi di Dusun I, Desa Kuta Baru, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut).

Korban ditemukan pada Selasa 6 Juni 2022. Wanita yang diketahui bernama Sugiyanti (23) warga Kabupaten Serdang Bedagai, ini merupakan korban pembunuhan disertai perampokan.

Polisi yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku MRP alias Riki (19) warga Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto mengatakan, pelaku ditangkap pada Rabu 7 Juni 2023.

Baca Juga:CEK FAKTA: Anies Baswedan Tolak Pertandingan Argentina vs Indonesia! Langsung Dipermalukan Erick Thohir

"Pelaku ditangkap di Kota Dumai, Provinsi Riau," katanya, Jumat (9/6/2023).

Kasus pembunuhan ini terungkap dari laporan keluarga korban. Sebelum ditemukan tewas, korban diketahui tidak pulang ke rumah selama 16 hari.

Setelah penemuan jasad wanit itu, suami korban mendatangi Polres Tebing Tinggi karena mengenali sejumlah barang milik korban.

"Suami korban mengetahui dari media. Ia mengenali barang-barang milik istrinya. Sebelum menghilang, korban diketahui baru bekerja sebagai pengasuh anak," ujarnya.

Peristiwa berawal pada Mei 2023. Saat itu pelaku mengunggah postingan di akun Facebooknya dengan perkataan "Membuka Lowongan Pekerjaan Untuk Jaga Anak".

Baca Juga:Cek Fakta: Yuni Shara Berniat Jahati Maia Estianty, Semua Dibongkar Krisdayanti, Benarkah?

Korban yang mengetahui lowongan itu kemudian melamar. Empat hari kemudian, pelaku dan korban bertemu. Korban datang ke rumah pelaku untuk mengecek lokasi tempat kerjanya.

"Pada 22 Mei 2023 korban datang untuk bekerja pertama kalinya di rumah pelaku. Saat itu hanya ada pelaku di rumah," kata AKP Agus.

Sekitar pukul 09.00 WIB, rumah pelaku sempat di datangi warga. Hal ini dikarenakan hanya ada pelaku dan korban yang ada di dalam rumah.

Wargal lalu menyuruh korban keluar dari rumah. Selanjutnya, korban pergi dari rumah pelaku menggunakan sepeda motor miliknya.

Tak berselang lama, pelaku ikut pergi juga dari rumah itu dengan berjalan kali. Ia bertemu korban di sekitar rel kereta api Makam Pahlawan Kota Tebing Tinggi.

"Saat itu korban sedang duduk-duduk di atas sepeda motornya, kemudian pelaku mengajak korban jalan-jalan ke Kota Pematang Siantar," ujarnya.

Sekira pukul 13.00 WIB, pelaku dan korban kembali ke Kota Tebing Tinggi. Pelaku membawa korban berkeliling kota dan berhenti di ladang ubi dengan beralasan mengambil manggis.

"Di situ pelaku memiting sembari melakukan pelecehan seksual terhadap korban. Setelah korban lemas, pelaku lalu membuat posisi korban duduk, melilitkan tali tas yang dibawanya untuk mengikat leher korban," ungkapnya.

Setelah itu pelaku mengambil tas, ponsel dan sepeda motor korban. Ia kemudian menjual motor korban Rp 2 juta. Pada 2 Juni 2023, pelaku melarikan diri ke Dumai hingga akhirnya ditangkap.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 338 Subs 365 ayat 3 dari KUHPidana," katanya.

Kontributor : Budi warsito

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini