"Pada 22 Mei 2023 korban datang untuk bekerja pertama kalinya di rumah pelaku. Saat itu hanya ada pelaku di rumah," kata AKP Agus.
Sekitar pukul 09.00 WIB, rumah pelaku sempat di datangi warga. Hal ini dikarenakan hanya ada pelaku dan korban yang ada di dalam rumah.
Wargal lalu menyuruh korban keluar dari rumah. Selanjutnya, korban pergi dari rumah pelaku menggunakan sepeda motor miliknya.
Tak berselang lama, pelaku ikut pergi juga dari rumah itu dengan berjalan kali. Ia bertemu korban di sekitar rel kereta api Makam Pahlawan Kota Tebing Tinggi.
"Saat itu korban sedang duduk-duduk di atas sepeda motornya, kemudian pelaku mengajak korban jalan-jalan ke Kota Pematang Siantar," ujarnya.
Sekira pukul 13.00 WIB, pelaku dan korban kembali ke Kota Tebing Tinggi. Pelaku membawa korban berkeliling kota dan berhenti di ladang ubi dengan beralasan mengambil manggis.
"Di situ pelaku memiting sembari melakukan pelecehan seksual terhadap korban. Setelah korban lemas, pelaku lalu membuat posisi korban duduk, melilitkan tali tas yang dibawanya untuk mengikat leher korban," ungkapnya.
Setelah itu pelaku mengambil tas, ponsel dan sepeda motor korban. Ia kemudian menjual motor korban Rp 2 juta. Pada 2 Juni 2023, pelaku melarikan diri ke Dumai hingga akhirnya ditangkap.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 338 Subs 365 ayat 3 dari KUHPidana," katanya.
Baca Juga:Cek Fakta: Yuni Shara Berniat Jahati Maia Estianty, Semua Dibongkar Krisdayanti, Benarkah?
Kontributor : Budi warsito