Tragis! Anak 8 Tahun di Sumut Jadi Korban Rudapaksa Ayah dan Kakek

Pihak kepolisian yang mendapat informasi ini kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menangkap kedua pelaku.

Suhardiman
Selasa, 20 Juni 2023 | 13:37 WIB
Tragis! Anak 8 Tahun di Sumut Jadi Korban Rudapaksa Ayah dan Kakek
Ilustrasi pencabulan. [Adobe stock]

SuaraSumut.id - Tragis dialami oleh seorang anak perempuan berusia 8 tahun di Kabupaten Toba, Sumatera Utara (Sumut). Ia menjadi korban pencabulan yang dilakukan ayah dan kakek kandungnya.

Perbuatan keji itu terkuak setelah korban bercerita dengan teman sekolahnya, lalu membantu korban dengan memberitahukan kepada ibunya.

"Lalu ibu korban pun melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Toba," kata Kasi Humas Polres Toba Iptu Bungaran Samosir, Selasa (20/6/2023).

Pihak kepolisian yang mendapat informasi ini kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menangkap kedua pelaku.

Baca Juga:Ganjar Pranowo Unggah Foto Nobar Timnas, Netizen: Sipaling Peduli Bola!

"Terduga pelaku bapak kandung korban inisial SM (34) dan kakek DM (60). Keduanya sudah diamankan dan ditahan," kata Bungaran.

Lebih lanjut dia menjelaskan, pelecehan seksual ini terjadi di rumahnya yang berukuran 4x6 meter.

"Ayah korban (melakukan rudapaksa) dengan dalih agar korban cepat besar, korban pun diminta melakukan tindakan tak senonoh lalu berlanjut disetubuhi pelaku," ujarnya.

Bungaran menjelaskan perbuatan mengerikan yang dialami korban juga dilakukan oleh sang kakek.

"Dari hasil pemeriksaan diketahui, korban sudah berulang kali mengalami persetubuhan yang dilakukan bapak kandung korban, sementara kakeknya hanya sempat satu kali melakukan tindakan pencabulan," ungkapnya.

Baca Juga:CEK FAKTA: Novel Bamukmin Resmi Jadi Cawapres Anies Baswedan, PKS dan Demorat Malah Tarik Dukungan

Mirisnya, kakek korban (DM) ternyata sudah mengalami kebutaan akibat penyakit katarak yang dideritanya. Meski demikian, dengan alasan perut sakit, pelaku meminta korban untuk mengusut perutnya, setelah itu pelaku tega melakukan tindakan pencabulan terhadap korban.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, Bungaran menuturkan, diketahui bahwa sebelumnya ayah korban sudah lebih 5 tahun bercerai dengan istrinya.

"Korban memiliki dua adik, pasca bercerai, kedua adiknya ikut bersama ibunya ke Medan sedangkan korban tinggal bersama bapak, kakek dan neneknya di rumah tersebut," ujarnya.

"Keadaan rumah yang sepi dimanfaatkan pelaku untuk melakukan tindakan pencabulan dan persetubuhan terhadap putri kandungnya tersebut," sambungnya.

Terhadap kedua pelaku polisi menjeratnya dengan pasal 81 dan pasal 82 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman hukuman pokoknya menjadi 20 tahun. Kita kenakan pasal ini karena dilakukan oleh orang tua kandung si korban," tukasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini