SuaraSumut.id - Polemik pemecatan (drop out) terhadap mahasiswa yang protes parkir berbayar di kampus Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Medan masih terus bergulir.
Sejumlah mahasiswa yang mendapat sanksi pemecatan dan skorsing dari pihak kampus, sepakat menempuh jalur hukum. Mereka yang menjadi korban pemecatan sepihak juga mengadu ke Komnas HAM.
"Kita juga akan mengadu ke Komnas HAM atas pemecatan sepihak dan skorsing terhadap mahasiswa yang protes parkir berbayar. Kita akan siapkan materi," kata Makmur Malau, kuasa hukum dari Gerakan Mahasiswa Korban UNPRI (Gemakorpri) kepada SuaraSumut.id, Selasa (4/7/2023).
Pihaknya juga akan melaporkan Rektor III UNPRI Medan Said Rizal atas pernyataan dalam video yang diunggah di akun instagram UNPRI.
Baca Juga:Ramai Polemik Sapi Kurban, Mantan Suami Dewi Perssik Ikut Angkat Bicara
"Kami laporkan UU ITE, penyebaran berita bohong," ujar Makmur.
Sementara, Jubir Gemakorpri Joshua Simatupang menambahkan, pernyataan Said Rizal mengenai Ria Sitorus mendirikan organisasi intra kampus dan menggunakan atribut UNPRI untuk berpolitik di luar kampus adalah pernyataan keliru.
"Peraturan Rektor yang melarang didirikannya organiasi intra kampus merupakan pelanggaran HAM, mahasiswa membutuhkan ruang untuk berekpresi, berserikat, berkumpul serta mengeluarkan pendapat. Tentunya Peraturan Rektor tak boleh berada dalam posisi yang lebih tinggi dibandingkan Undang-Undang Dasar 1945," cetusnya.
Joshua mengatakan Ria dipanggil oleh dekan bukan karena persoalan pendirian organisasi intra kampus UNPRI, mengingat GMNI sudah berdiri di UNPRI sejak lima tahun lalu.
"Ria Sitorus dipanggil mengenai akan diadakannya gerakan tentang penolakan beberapa kebijakan kampus yang dinilai tidak berpihak kepada mahasiswa, dan membatasi ruang gerak mahasiswa yaitu parkir berbayar yang sudah dilakukan sejak 12 Juni 2023," jelasnya.
Baca Juga:Muncul Asap Tebal di Panggung Ternyata Kesalahan Teknis, Aldi Taher Salahkan Deddy Corbuzier
Joshua mengatakan dalam video klarifikasi disebutkan bahwa ada dua lokasi parkir di UNPRI, di mana halaman belakang adalah parkir gratis.
"Dapat kami tegaskan di sini bahwa parkir gratis yang dinyatakan oleh Wakil Rektor III UNPRI merupakan kebohongan," tudingnya.
Sebab, parkir di halaman belakang tidak pernah dibuka atau bahkan digunakan oleh mahasiswa UNPRI. Parkir di halaman belakang itu baru dibuka sejak aksi unjuk rasa kedua.
"Tidak ada percakapan atau ajakan menghasut, membawa senjata tajam atau aksi anarkis yang kami lakukan. Video klarifikasi yang menampilkan senjata tajam dan senjata api tersebut adalah hoax dan diambil dari percakapan lain di luar percakapan mahasiswa di kampus UNPRI," ungkapnya.
"Hal ini dapat kami buktikan di pengadilan. Selama aksi demonstrasi baik pertama maupun kedua, tidak ada tindakan anarkis apapun yang kami lakukan. Hal ini bisa dibuktikan dengan banyak saksi dan pembuktian baik dari masyarakat maupun media massa yang meliput," sambungnya.
Joshua mengatakan ada tujuh mahasiswa yang menjadi korban. Rinciannya empat mahasiswa-mahasiswi terkena sanksi DO, yaitu Nebur Fine Tamba, Ria Angelina Sitorus, Kevin Padang dan Samuel Nainggolan.
Tiga orang lainnya terkena sanksi skorsing dua semester, namun tetap dibebani membayar uang kuliah. Ketiganya yakni Louis Sunaryo Ng, Berkat Firman Jaya Nazara dan Rolasta Naomi Sitanggang.
"Terkait situasi ini, kami para mahasiswa UNPRI yang mendapatkan sanksi akan menempuh jalur hukum. Mengingat banyaknya pelanggaran HAM yang telah dilakukan oleh pihak kampus UNPRI," katanya.
Kontributor : M. Aribowo