Pecat Mahasiswa dan Tuding Aksi Demo Dikomandoi Preman, PA GMNI Sumut Kecam Pernyataan Pihak UNPRI

Pertanyataan ini mendapat kecaman dari DPD Persatuan Alumni GMNI Sumut.

Suhardiman
Sabtu, 24 Juni 2023 | 17:23 WIB
Pecat Mahasiswa dan Tuding Aksi Demo Dikomandoi Preman, PA GMNI Sumut Kecam Pernyataan Pihak UNPRI
Pengurus Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI) Sumut. [suara.com]

SuaraSumut.id - Universitas Prima Indonesia (UNPRI) membuat video klarifikasi terkait aksi demo mahasiswa yang protes parkir berbayar. Video klarifikasi itu diunggah di akun Instagram @unpri_medan.

Dalam video yang diunggah, Wakil Rektor III UNPRI bernama Said Rizal menyampaikan bahwa aksi itu dilakukan oleh organisasi intra kampus yang dibentuk Ria Sitorus secara ilegal.

Diketahui, Ria merupakan Ketua Komisariat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) UNPRI. Ia dan beberapa mahasiswa lainnya dikenakan sanksi drop out (DO) atau dipecat secara tidak hormat usai melakukan demo.

Said juga menuding bahwa aksi mahasiswa itu dikomandoi oknum preman tak lain bernama Lancar Siahaan. Pertanyataan ini mendapat kecaman dari DPD Persatuan Alumni GMNI Sumut.

Baca Juga:Megawati: Kalau Pilih Pemimpin Jangan Cuma Lihat Tampangnya

Anwar Saragih, Wakil Ketua DPD Bidang Penelitian dan Pengabdian Masyarakat PA GMNI Sumut menilai, pernyataan yang disampaikan Said merupakan pernyataan bodoh dan sesat.

Pasalnya, pernyataan itu menunjukkan kurangnya dan lemahnya pengetahuan Said terkait kemahasiswaan. Anwar menegaskan bahwa GMNI bukanlah organisasi intra kampus, melainkan ekstra kampus.

"GMNI berdiri sejak 23 Maret 1954, jauh sebelum Universitas Prima Indonesia berdiri. GMNI secara organisasi telah berdiri hampir di seluruh kampus di Indonesia," kata Anwar, Jumat (23/6/2023) malam.

Anwar menyatakan bahwa kehadiran GMNI di lingkungan kampus dilindungi oleh Undang-Undang dan peraturan yang berlaku. Bahkan Kemenristekdikti menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2018 tentang Pembinaan Ideologi Bangsa.

Peraturan tersebut melegalkan bahwa organisasi mahasiswa ekstra kampus, khususnya GMNI beraktivitas di lingkungan internal kampus karena dianggap mampu menghalau faham radikalisme.

Baca Juga:Transaksi E-Commerce Diprediksi Tembus Rp 700 Triliun di 2023, Felicia Box Ikut Rebut Pasar

"Tentunya Peraturan Rektor yang dimaksudkan pihak UNPRI secara hukum tidak lebih kuat dari peraturan perundang-undangan yang melindungi kehadiran GMNI," ujar Anwar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini