SuaraSumut.id - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) melaporkan Wakil Rektor III UNPRI Medan Said Rizal ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut).
Laporan ini terkait pernyataan Said Rizal yang menyebut pengunjuk rasa sebagai preman. Pernyataan Said disampaikan dalam video yang diunggah di akun Instagram @ unpri_medan.
"Iya, sudah kita laporkan ke Polda Sumut pada Jumat 23 Juni 2023. Pernyataannya terkait mengumpulkan dan menghimpun preman untuk unjuk rasa," kata Ketua DPC GMNI Kota Medan, Andreas Silalahi kepada suarasumut.id, Sabtu (24/6/2023) malam.
"Pada video yang diunggah, yang mereka sebut preman itu kawan-kawan kita yang berorasi, anak-anak GMNI. Itu sangat menyakiti kita," sambung Andreas.
Baca Juga:PSIS Semarang Pensiunkan Nomor Punggung 9 dan 22, Alasannya Bikin Haru
Bukan itu saja, Said Rizal juga menyebut jika Lancar Siahaan, sosok senior di GMNI sebagai provokator dan preman yang kemudian menggelar aksi di kampus dan mengganggu ketertiban.
Oleh karena pernyataan ini disampaikan melalui media sosial, kata Andreas, pihaknya melaporkan Said Rizal dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Pasal 28 dan atau Pasal 27 ayat 3 Junto 45 ayat 3 UU ITE. Harapan kita laporan ini segera diproses," jelas Andreas.
Diberitakan, Massa yang tergabung dalam GMNI menggelar aksi demo di kampus Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Medan, pada Selasa 20 Juni 2023.
Aksi ini buntut dari dipecatnya tiga mahasiswa yang melakukan protes parkir berbayar di kampus tersebut. Kericuhan mewarnai aksi itu. Massa menerobos masuk ke dalam areal kampus.
Baca Juga:PDIP Minta Maaf Tak Undang Partai Demokrat, Jokowi Semangati Ganjar Pranowo
Mereka hendak menjumpai Rektor UNPRI Medan dan mempertanyakan soal pemecatan sepihak terhadap mahasiswa.
Alih-alih mendengarkan aspirasi mahasiswa, pihak UNPRI Medan melalui Wakil Rektor III menyebutkan kalau pengunjuk rasa merupakan preman yang mengganggu ketertiban.
Kontributor : M. Aribowo