SuaraSumut.id - Mantan Bendahara Dinas Perdagangan Koperasi (Disdagkop) UKM Kabupaten Aceh, Tengah, AP ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis mengatakan, AP sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
"Tersangka dipanggil secara patut untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana ganti rugi pada Disdagkop UKM Kabupaten Aceh Tengah tahun anggaran 2018," katanya melansir Antara, Rabu (26/7/2023).
Setelah menjalani pemeriksaan, selanjutnya penyidik menahan AP dan menitipkan di Rutan Kelas IIB Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, selam 20 hari ke depan dan dapat diperpanjang.
Baca Juga:BEI 'Tilang' KRAS Rp150 Juta, Ini Alasannya
Sebelumnya, Disdagkop UKM Kabupaten Aceh Tengah melakukan pengadaan tanah pada tahun anggaran 2018. Akan tetapi, uang pengadaan tersebut tidak digunakan secara patut, sehingga merupakan keuangan negara Rp 246,3 juta.
"Kerugian negara mencapai Rp246,3 juta tersebut berdasarkan laporan hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Aceh Tengah tertanggal 4 Juli 2023," jelasnya.
AP disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.