Polres Langkat Bantah 4 Personel Polisi Disekap hingga Dianiaya Warga

Polres Langkat membantah kabar empat personel polisi dianiaya dan disekap oleh sejumlah warga.

Riki Chandra
Jum'at, 04 Agustus 2023 | 15:57 WIB
Polres Langkat Bantah 4 Personel Polisi Disekap hingga Dianiaya Warga
Salah satu ketiga tersangka dugaan pembunuhan yang ditangkap petugas Polres Langkat. [Dok.Antara]

SuaraSumut.id - Polres Langkat membantah kabar empat personel polisi dianiaya dan disekap oleh sejumlah warga saat melakukan penangkapan tersangka kasus dugaan pembunuhan ketua organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP) Simon Sembiring alias Bagong (40) di Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.

"Bukan, tidak ada disekap, hanya dihadang saja oleh warga," ujar Kasi Humas Polres Langkat AKP S Yudianto, Jumat (4/8/2023).

Ia pun bingung adanya pemberitaan yang menyatakan petugas yang hendak melakukan penangkapan kepada tersangka atas dugaan pembunuhan Simon Sembiring tersebut dianiaya dan disekap oleh sejumlah masyarakat.

Peristiwa sebenarnya, kata Yudianto, pada Selasa (2/8) sekira pukul 07.00 WIB, dipimpin Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat bersama Kasat Reskrim AKP Luis Beltran dan personel gabungan Polres langkat, Polsek Kuala dan Polsek Stabat telah menangkap tersangka lainnya di Dusun VIII Desa Lau Mulgab Kecamatan Selesai, Langkat.

Baca Juga:Profil Sheikh Assim Al-Hakeem Ulama Arab Saudi yang Viral, Ternyata Keturunan Medan

"Dari hasil kegiatan berhasil diamankan tiga orang yang diduga pelaku, dan dibawa ke Mapolres Langkat. Tapi, ketika hendak kembali, tim dihadang oleh warga setempat," katanya.

Atas kejadian tersebut, ia mengatakan Kapolres Langkat menghubungi Kapolres Binjai untuk meminta bantuan personel.

"Tak lama personel Binjai datang, kemudian petugas gabungan tersebut berhasil memboyong tiga terduga pelaku ke Mapolres Langkat t guna dimintai keterangannya untuk proses hukum lebih lanjut," ucapnya.

Yudianto mengatakan, ketiga tersangka tersebut berinsial FEDS alias S (32), JS (25) dan SIG (24) yang ketiganya warga Dusun VIII Desa Lau Mulgab Kecamatan Selesai, Langkat.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke- 3e KUHPidana subsider Pasal 351 (3) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana. (Antara)

Baca Juga:Kodim 0201/Medan Gerebek Gudang Penimbun BBM, Puluhan Ton Solar Diamankan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini