SuaraSumut.id - Aparat gabungan menutup dan menyegel diskotek One King Golden (OKG) di Desa Sei Bamban Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Penyegelan dilakukan di depan pintu masuk diskotek dengan menempelkan spanduk.
Kasatpol PP Pemkab Langkat Dameka Putra Singarimbun mengatakan, penutupan dan penyegelan dilakukan karena diskotek itu belum memiliki izin usaha.
Hal ini jelas melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perijinan Berusaha Berbasis Resiko.
"Selain itu juga melanggar Perda Nomor 08 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum," katanya melansir Antara, Sabtu (5/8/2023).
Saat dilakukan penutupan, diskotek itu tidak sedang beroperasi. Petugas yang datang terdiri dari pariwisata, PUPR, Lingkungan Hidup, hingga Polres Langkat.