SuaraSumut.id - Proses pendaftaran dan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini bisa dilakukan secara online di Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Pembuatan SIM secara online mempermudah masyarakat sehingga tidak perlu antre lama-lama lagi untuk mendaftarkan SIM. Bahkan, untuk memperpanjang SIM secara online lebih mudah lagi.
Kewajiban memiliki SIM bagi pengendara kendaraan diatur dalam Undang-Undang (UU) pasal 77 ayat 1 no. 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Isi pasal tersebut menjelaskan bahwa semua pengguna kendaraan bermotor wajib mempunyai SIM sesuai jenis kendaraannya.
Baca Juga:Bakal Jadi Kader, Jeje Govinda Tiba di Kantor DPP PAN Bersama Adik Ipar
Oleh karena itu, bagi Anda pengguna kendaraan yang belum memiliki SIM, mesti segera mengurus SIM yang kini bisa dilakukan secara online.
Cara melakukan pembuatan SIM baru secara online:
1. Download aplikasi Digital Korlantas Polri dan lakukan verifikasi data. Jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan seperti KTP, surat kesehatan, surat psikologi dan lainnya.
2. Klik menu SIM lalu pilih pendaftaran SIM. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan dan lakukan pembayaran pendaftaran SIM.
3. Lakukan ujian teori. Jika lulus, pilih tanggal untuk melakukan ujian praktik di SATPAS (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) yang sudah dipilih, misalnya di SATPAS Satlantas Polrestabes Medan.
Baca Juga:4 Perubahan yang Dijanjikan Anies Jika Jadi Presiden: Sektor Kesehatan hingga Pendidikan
4. SIM dapat diambil setelah lulus ujian praktik.