SuaraSumut.id - ARH melaporkan perwira Polrestabes Medan ke Propam Polda Sumut, Selasa (8/8/2023). Dirinya merasa merasa keberatan dengan kasus yang sedang melilitnya.
"Perlu saya jelaskan kedatangan saya kemari ke Bid Propam Polda Sumut adalah untuk menyampaikan keberatan terhadap salah satu oknum daripada pihak Polrestabes Medan terkait masalah perkara pidana yang saya alami saat ini," katanya.
ARH meyakini ada ketidakadilan dalam perkara hukum yang tengah menderanya hingga berujung status tersangka dan sempat dijebloskan ke dalam sel, sebelum akhirnya ditangguhkan.
"Saya ingin menyampaikan ada kekeliruan, ada sepertinya ketidakadilan dalam sebuah proses perkara," ungkapnya.
Baca Juga:'Bapak Tahu One Piece'? Ini Jawaban Tak Terduga Menhan Prabowo Subianto
Henry Rianto Pakpahan selaku pengacara ARH mengaku pihaknya melaporkan Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan AKP Wisnugraha Paramaartha. Laporan itu tertuang dalam nomor: STPL/135/VIII/2023/Propam.
"Kita melaporkan ketidakprofesionalan pihak kepolisian dalam melakukan proses penetapan tersangka. Di sini kita melaporkan AKP Wisnugraha Paramaartha selaku Kanit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan," ucapnya.
Dirinya mengklaim penyidik tidak ada melakukan konfrontir antara pelapor, terlapor dan saksi. Henry juga membantah ARH sebagai mafia tanah yang memalsukan surat.
"Klien kita di sini hanya penghubung tidak ada kaitan dengan masalah pemalsuan tanda tangan surat," jelasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id mengenai laporan ini mengatakan pihaknya sedang melakukan pengecekan.
Baca Juga:Hasil BRI Liga 1: PSS Sleman Taklukkan Persikabo 1973 di Wibawa Mukti
"Saya cek dulu," katanya.
Kontributor : M. Aribowo