Lagi, Polda Sumut Gerebek Tempat Pengoplosan Gas di Medan, 3 Orang Ditangkap

Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap tiga orang pekerja berinisial MN, RSB dan BM.

Suhardiman
Kamis, 10 Agustus 2023 | 18:11 WIB
Lagi, Polda Sumut Gerebek Tempat Pengoplosan Gas di Medan, 3 Orang Ditangkap
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi saat memberikan keterangan kepada wartawan. [Suara.com/M.Aribowo]

SuaraSumut.id - Polda Sumut menggerebek tempat pengopolosan gas elpiji di Desa Payageli, Sunggal, Sumatera Utara. Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap tiga orang pekerja berinisial MN, RSB dan BM.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 160 tabung gas elpiji ukuran 12 kg yang sudah terisi. Lalu 300 tabung gas ukuran 3 kg kosong, 58 buah tabung gas 12 kg akan diisi dan 137 tabung gas ukuran 3 kg yang berisi dan sejumlah barang bukti lainnya.

"Pada tanggal 8 Agustus, penyidik melakukan pemeriksaan terhdap ruko yang dijadikan pangkalan elpiji," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (10/8/2023) sore.

Untuk menutupi praktik ilegalnya, kata Hadi, pangkalan yang mengoplos gas elpiji 3 kg ke 12 kg selalu berpindah-pindah tempat.

Baca Juga:Jung So Min dan Kim Do Yeon Dikonfirmasi Bintangi Film Korea Terbaru '18 Youth'

"Hasil pemeriksaan di lapangan penyidik menemukan adanya dugaan pengoplosan gas elpiji 3 kg ke 12 kg. Sementara yang kami temukan di lapangan bahwa mereka ini melakukan praktik pengoplosan dengan berpindah tempat," ujar Hadi.

Atas penemuan adanya tindak pidana, kata Hadi, pihaknya telah menetapkan status tersangka terhadap tiga pekerja.

"Pemilik daripada pangkalan saat ini kami masih melakukan pengejaran identitas sudah diketahui," ungkapnya.

Sementara itu Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Teddy JS Marbun menambahkan, pihaknya terus melakukan pengembangan terkait dengan keberadaan pangkalan oplosan yang membuat gas subsidi sempat langka di Medan.

"Kita terus mengembangkan supaya kegiatan ilegal bisa dihentikan, ini sangat berdampak saudara-saudara kita yang membutuhkan," jelasnya.

Baca Juga:Jamin Sang Kakak Bakal Lanjutkan Program Jokowi Kalau Jadi Presiden, Hashim: Programnya Prabowo Itu Program Jokowi

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 55 Angka 8 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian ke-empat Bab Ill Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 tahun 2022, tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana.

Kontributor : M. Aribowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini