SuaraSumut.id - Oknum anggota TNI AU berinisial Pratu R yang menikam pemilik warkop di Medan, Yoshua Samosir (38) hingga tewas ditetapkan sebagai tersangka. Pratu R kini telah ditahan.
Demikian disampaikan oleh Komandan Satuan Polisi Militer (Dansatpom) Lanud Soewondo Medan Mayor Pom Sadin saat dikonfirmasi SuaraSumut.id, Senin (14/8/2023).
"Sudah jadi tersangka dan sudah ditahan," katanya.
Pratu R dijerat dengan pasal penganiayaan ringan dan penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal.
Baca Juga:Coba Perhatikan Ucapan Pinkan Mambo yang Ini, Netizen Curiga Logika Berbicaranya Bermasalah
"Dalam minggu ini akan kita limpahkan ke Oditur militer. Saksi yang kita periksa ada 17 orang saksi," ungkapnya.
Dari pemeriksaan, kata Mayor Sadin, Pratu R mengaku menganiaya korban karena spontanitas ingin membubarkan sejumlah orang yang mengerubunginya.
"Tersangka pada saat malam kejadian (Minggu 23 Juli 2023), baru pulang mengantar pacarnya," ungkapnya.
Sesampainya di seputaran SMA Negeri 2 Medan, terjadi balap liar dan salah satu kendaraan menyenggol mobilnya. Cekcok pun terjadi hingga akhirnya Pratu R menganiaya pemuda berinisial A (kasus penganiayaan ringan).
Sesampainya di depan warung korban, sejumlah warga mengerumuni mobil Pratu R karena korban A meminta tolong. Tersangka lalu mengeluarkan sebilah senjata tajam untuk menakut-nakuti warga agar bubar.
"Dia mau menakuti agar warga yang mengerumuni dia bubar. Ini kata tersangka ya, jadi dia mengayunkan senjata tajam secara membabi buta, hingga terkena leher korban," katanya.
- 1
- 2