6. Pengambilan SIM baru yang telah dicetak.
Dokumen yang Harus Disiapkan
1. Surat kehilangan dari kepolisian.
2. Fotokopi KTP asli.
Baca Juga:Preman di Medan Pungli dan Intimidasi Wanita Penjaga Toko, Ngaku Gak Takut Sama Polisi
3. Fotokopi SIM yang hilang (jika ada).
4. Surat kesehatan.
Bagi pemilik SIM yang hilang namun masa berlaku masih ada, maka cukup melakukan proses pengajuan perpanjangan SIM. Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016, tentang biaya penerbitan SIM Perpanjangan adalah:
- SIM C Rp.75.000
- SIM A Rp.80.000
- SIM A Umum Rp.80.000
- SIM BI/Umum Rp.80.000
- SIM BII/Umum Rp.80.000
- SIM D Rp.30.000
Baca Juga:Sepertiga Malam Itu Jam Berapa untuk Sholat Tahajud? Cek Waktu Terbaiknya
Kontributor : M. Aribowo