4. Surat kesehatan.
Biaya mengurus SIM hilang
Bagi pemilik SIM yang hilang namun masa berlaku masih ada, maka cukup melakukan proses pengajuan perpanjangan SIM. Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016, tentang biaya penerbitan SIM Perpanjangan adalah:
- SIM C Rp.75.000
- SIM A Rp.80.000
- SIM A Umum Rp.80.000
- SIM BI/Umum Rp.80.000
- SIM BII/Umum Rp.80.000
- SIM D Rp.30.000
Baca Juga:Preman di Medan Pungli dan Intimidasi Wanita Penjaga Toko, Ngaku Gak Takut Sama Polisi
Kontributor : M. Aribowo