Cara Mengurus SIM Hilang Terbaru 2023, Ini Dokumen Berikut Biaya yang Mesti Disiapkan

Dengan adanya SIM, maka seseorang dapat mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya.

Suhardiman
Rabu, 23 Agustus 2023 | 12:11 WIB
Cara Mengurus SIM Hilang Terbaru 2023, Ini Dokumen Berikut Biaya yang Mesti Disiapkan
Ilustrasi SIM. (Instagram/Epicveil)

4. Surat kesehatan.

Biaya mengurus SIM hilang

Bagi pemilik SIM yang hilang namun masa berlaku masih ada, maka cukup melakukan proses pengajuan perpanjangan SIM. Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016, tentang biaya penerbitan SIM Perpanjangan adalah:

- SIM C Rp.75.000
- SIM A Rp.80.000
- SIM A Umum Rp.80.000
- SIM BI/Umum Rp.80.000
- SIM BII/Umum Rp.80.000
- SIM D Rp.30.000

Baca Juga:Preman di Medan Pungli dan Intimidasi Wanita Penjaga Toko, Ngaku Gak Takut Sama Polisi

Kontributor : M. Aribowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini