SuaraSumut.id - Seorang pria di Tanjung Balai ancam bunuh istri dan anaknya hanya gara-gara ajakan bercintanya ditolak istri. Parahnya, sang istri dan kedua anaknya juga disekap.
Pelaku berinisial SHH alias Pak Jos. Sedangkan istrinya berinisial NMS dan kedua orang anaknya JAH dan JOAH.
"Pelaku mengancam istrinya yang sedang berada di dalam kamar mandi, 'awas kamu nanti ya keluar dari kamar mandi kubunuh kamu nanti'," ujar Kasi Humas Polres Tanjung Balai AKP Ahmad Dahlan Panjaitan menirukan ucapan pelaku kepada SuaraSumut.id, Jumat (1/9/2023).
Ia mengatakan pelaku mengancam membunuh istrinya sambil mengasah senjata tajam berupa pisau dapur. Korban langsung keluar dari kamar mandi dengan cara berlari.
Baca Juga:Anggota DPRD Buronan Kasus Narkoba 2.000 Pil Ekstasi Akhirnya Ditahan
"Pelaku juga memanggil dan menyuruh kedua anaknya untuk masuk ke dalam rumah," ungkap Ahmad.
Setelah kedua korban (anak kandung) masuk ke dalam rumah oleh pelaju mengancam kedua korban agar jangan keluar rumah.
"Apabila keluar rumah kedua korban akan dibunuh," katanya.
Tetangga korban yang mendengar peristiwa mengerikan ini lalu cepat-cepat menghubungi Polres Tanjung Balai. Ahmad melanjutkan, pihaknya yang menerima informasi ini kemudian turun ke lokasi dan menangkap pelaku.
"Selanjutnya personel Satreskrim Polres Tanjung Balai mendatangi TKP dan mengamankan tersangka Pak Jos, dan menyelamatkan korban yang disekap di dalam rumah," ujarnya.
Baca Juga:Tendang Kemaluan Istri hingga Berdarah, Pria di Sumut Ditangkap Polisi
Dari pemeriksaan, Ahmad menjelaskan motif tersangka mengancam membunuh dan menyekap istri dan anak-anaknya karena kesal ajakan bercinta ditolak NMS yang merupakan istrinya.
Atas tindakannya pelaku melanggar Pasal 77 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subs 45 (1) UU RI No. 23 Thn 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 335 (1) KUHPidana.
Kontributor : M. Aribowo