SuaraSumut.id - Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut), akhirnya menahan DPO kasus narkoba, Mukmin Mulyadi. Anggota DPRD Tanjung Balai itu ditahan karena terlibat dalam peredaran 2.000 butir pil ekstasi.
Mukmin Mulyadi berperan sebagai perantara dalam peredaran narkotika tersebut.
"Sebagai bentuk komitmen Polda Sumut dalam pemberantasan narkoba, tersangka MM kita lakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, dikonfirmasi Rabu (19/4/2023) pagi.
Hadi mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap Mukmin Mulyadi, pihaknya langsung menggelar perkara.
Mukmin Mulyadi pun langsung di konfrontasi terhadap dua tersangka atau kedua napi yang sudah divonis juga dilakukan penyidik.
"Yang bersangkutan kita persangkakan Pasal 114 dan 112, perannya sebagai perantara untuk penjualan ekstasi dari tersangka yang sudah kita tangkap sebelumnya yaitu saudara inisial AD dan inisial GS," ungkap Hadi.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi, dalam keterangannya menambahkan ekstasi tersebut berasal dari GS.
"Yang bersangkutan hanya mempertemukan dengan Ahmad Dhairobi (AD) dibeli atau dijual kepada personel kita yang melakukan under cover buy saat itu," sebutnya.
Yemi menerangkan, mengenai narkoba itu nantinya akan disebar di sejumlah kota seperti Tanjung Balai, Medan dan sebagian sampai ke Kabupaten Labuhanbatu.
Baca Juga:Polda Sumut Pastikan Kematian Bripka AS Bukan Pembunuhan, Ini Penjelasan Kapolda
"MM memenuhi panggilan penyidik, Selasa (18/4/2023) setelah sempat mangkir pada panggilan pertama pada 13 April 2023 lalu," tandas Yemi.
Kontributor : Budi warsito