Perkara Jual Beli Tanah di Medan Dihentikan Mabes Polri, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Erdi mengurai kronologis awal mula perkara ini terjadi.

Suhardiman
Senin, 17 April 2023 | 17:43 WIB
Perkara Jual Beli Tanah di Medan Dihentikan Mabes Polri, Ini Penjelasan Kuasa Hukum
Erdi Surbakti selaku kuasa hukum dari Amrick. [Ist]

SuaraSumut.id - Mabes Polri turun tangan menyelesaikan dugaan kriminalisasi yang mendera seorang warga bernama Amrick, terkait jual beli tanah di Jalan Patimura Medan.

Erdi Surbakti selaku kuasa hukum dari Amrick menyampaikan pihaknya telah mendatangi Mabes Polri pada Kamis 13 April 2023.

"Kasus ini telah dilakukan gelar perkara oleh Bareskrim Polri bersama para penyidik Polda Sumut pada Januari 2023. Hasilnya, Mabes Polri meminta penghentian kasus tersebut," katanya Senin (17/4/2023).

Dirinya mengatakan dari hasil gerlar perkara khusus yang dilakukan Bareskrim dari 23 Januari lalu, apa yang menjadi produk Polda Sumut telah dievaluasi Bareskrim.

Baca Juga:Terminal BRPS Pekanbaru Alami Kenaikan Jelang Mudik Lebaran, Harga Tiket Bus AKAP Ekonomi Naik Tidak?

"Dalam proses penghentian tersebut, Polda Sumatera Utara diminta 7 hari kerja untuk mematuhi Jukrah dari Mabes Polri. Saat ini sudah 30 hari lebih, Polda Sumut tidak juga menghentikannya," ujarnya.

Saat kunjungan ke Mabes Polri, kuasa hukum meminta penegasan Bareskrim tentang dugaan pembakangan yang dilakukan penyidik Polda Sumut dan sejumlah orang-orang kuat dalam kasus jual beli tanah yang terletak tidak jauh dari rumah dinas Gubernur Sumut itu.

"Dari hasil pertemuan Karowasidik dan tim yang sudah dibentuk, mereka meminta penegasan juga ke Kompolnas dan Irwasum untuk dilakukan evaluasi kepada penyidik penyidik yang diduga membangkang dari proses tersebut," ucapnya.

"Mereka juga meminta penegasan kepada Polda Sumut untuk tidak terlalu lama segera menyelesaikan persoalan ini," sambung Erdi.

Dirinya menunjukkan bukti dokumen hasil gelar perkara dari Birowasidik Bareskrim Polri nomor: B/1332/RES.7.5./2023/BARESKRIM tanggal 10 Februari 2023. Dokumen tersebut berisi kalau Amrick tidak melakukan tindak pidana sesuai yang disangkakan dengan pasal 378 KUHP atau 372 KUHP.

Baca Juga:Mulan Jameela Dinikahi Ahmad Dhani yang Masih Berstatus Suami Maia: Nikmat...

Kemudian Birowasidik juga memberikan arahan dan petunjuk kepada penyidik Polda Sumut untuk memberikan kepastian hukum dengan menghentikan penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/B/697/IV/2021/SPKT/POLDA SUMUT tanggal 15 April 2021.

Erdi mengurai kronologis awal mula perkara ini terjadi. Amrick yang kini sebagai kliennya ditawari sebidang tanah di Jalan Patimura, Medan. Saat itu, BG mengaku sebagai pemegang kuasa dari pemilik tanah berinisial TSAM.

"Proses jual beli tanah dilakukan pada tahun 2009. Namun proses jual beli itu tak kunjung usai, bahkan akta jual beli tanah tak kunjung ditunjukkan," kata Erdi.

Berdasarkan dokumen grand sultan, pemilik yang sah bukan BG. Maka dilakukanlah pertemuan langsung dengan pemilik tanah pada tahun 2011.

"Pada proses pertemuan itu, kuasa yang diberikan kepada BG sudah dicabut, dan proses jual beli sudah lancar," jelasnya.

Tim Erdi kemudian melaporkan BG ke Polrestabes Medan karena tidak mengembalikan uang panjar dan pengurusan surat-surat. Hingga saat ini, surat tersebut tidak kunjung usai.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini