SuaraSumut.id - Sidang tuntutan terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan di kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya Aditya Hasibuan ditunda.
Alasannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan belum menyiapkan berkas tuntutan. Sehingga jaksa meminta sidang pembacaan tuntutan ditunda hingga pekan depan.
"Karena surat tuntutan belum siap kami mohon waktu satu minggu," kata JPU Randi H Tambunan di PN Medan, Senin (11/9/2023).
Namun ketua majelis hakim PN Medan Oloan Silalahi yang memimpin persidangan meminta agar sidang tuntutan digelar pada Rabu 13 September 2023.
Baca Juga:Delta Dunia Group Resmikan BISA Ruang Nuswantara, Pertegas Komitmen ESG Perusahaan
"Jangan satu minggulah, tuntutan terhadap terdakwa (Achiruddin) besok atau Rabu," ungkap Oloan.
Akhirnya, sidang tuntutan disepakati pada Rabu. JPU meminta agar sidang digelar secara daring dengan tidak menghadirkan terdakwa Achiruddin di ruang sidang.
"Harus siap ya Rabu," ujar Oloan.
Terkait dengan ditundanya sidang tuntutan itu, Achiruddin menyampaikan itu merupakan kewenangan hakim dan jaksa.
Dirinya berharap agar sidang digelar secara offline dan ia dapat menghadiri langsung di ruang persidangan.
"Biar terbuka semuanya," cetusnya kepada SuaraSumut.id usai sidang.
Baca Juga:7 Manfaat Berbagi Peran di Rumah Tangga, Bisa Makin Bonding dengan Pasangan
Diketahui, Achiruddin terjerat kasus hukum setelah anaknya melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral pada 22 Desember 2022.
Aditya Hasibuan alias AH (19) menganiaya korban di depan Achiruddin. Ironisnya, Achiruddin membiarkan anaknya memukuli korban hingga babak belur.
Keluarga korban lalu membeberkan kasus ini ke publik dan menjadi viral. Polda Sumut kemudian menarik laporan dari Polrestabes Medan.
Pada Selasa 25 April 2023, Polda Sumut menetapkan Aditya Hasibuan sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Kontributor : M. Aribowo