Polisi Tangkap 12 Orang Pesta Narkoba saat Berkemah di Samosir Sumut, 1,5 Kg Ganja Disita

Petugas kemudian ke lokasi untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut.

Suhardiman
Jum'at, 15 September 2023 | 00:11 WIB
Polisi Tangkap 12 Orang Pesta Narkoba saat Berkemah di Samosir Sumut, 1,5 Kg Ganja Disita
Ilustrasi penangkapan. [Dok.Antara]

SuaraSumut.id - Polisi menangkap 12 orang usai diduga pesta ganja saat berkemah di Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir, Sumatera Utara (Sumut). Dari 12 orang yang ditangkap, satu diantaranya merupakan wanita.

Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman mengatakan awalnya petugas mendapata informasi adanya pesta narkoba. Petugas kemudian ke lokasi untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut.

"Saat dilokasi petugas mendapati sekelompok pria usai pesta narkoba jenis ganja dalam tenda camping. Petugas kemudian mengamankan 12 orang, diantaranya 11 pria dan 1 wanita," katanya dikonfirmasi SuaraSumut.id, Jumat (15/9/2023).

Petugas menyita barang bukti 1,52 kilogram ganja, tujuh unit handphone, lima buah dompet serta satu unit timbangan digital.

Baca Juga:Koalisi Indonesia Maju Susun Tim Pemenangan, Sejumlah Tokoh Mulai Didekati

"Petugas kemudian melakukan tes urine terhadap 12 orang yang diamankan dan hasilnya positif narkoba," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan telah ditetapkan bandar narkoba yakni WS (29) warga Kabupaten Simalungun. Dari penjelasan WS, ganja didapat dari Medan dengan cara menghubungi lewat telepon.

"Memesan dan mentransfer Rp 500 ribu sebagai uang muka. Kemudian dibayar kontan setelah barang narkoba jenis ganja tiba di Kabupaten Samosir," ungkapnya.

Modusnya menjajakan barangnya dengan memberikan ganja secara gratis lalu untuk kedua kalinya harus dibeli.

"WS sudah 5 bulan tinggal di Samosir sesuai TKP dan menjadikan lokasi untuk tempat usaha sebagai kedai kopi dan menjual makanan,"katanya.

Baca Juga:Ratusan Ahli Mixologi Lokal Meriahkan Kompetisi Bartender UBC, Pemenang Bakal Dikirim ke Korea

Kontributor : M. Aribowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini