SuaraSumut.id - Pengelola panti asuhan di Medan yang melakukan eksploitasi anak dengan cara ngemis online di TikTok berujung penangkapan oleh pihak kepolisian.
Pria berinisial ZZ ini juga sempat viral karena ramai warganet yang mengecamnya karena menampilkan anak bayi untuk live di Tiktok hingga larut malam.
Pada Kamis (21/9/2023), ZZ telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di balik jeruji besi. Sedangkan seluruh anak di dalam panti asuhan telah dievakuasi Dinas Sosial Medan.
Berikut 7 fakta pengelola panti asuhan di Medan ngemis online berujung penjara:
Baca Juga:Dari Park Hyung Sik hingga Kim So Hyun, Ini Dia Barisan Presenter TMA 2023
1. Eksploitasi Anak di Medsos
Polisi menyebutkan kalau tersangka ZZ diduga telah melakukan eksploitasi anak lewat live TikTok untuk keuntungan ekonomi.
"Dalam hal ini, kita duga, berdasarkan informasi, dilakukan eksploitasi secara ekonomi ini melanggar undang-undang perlindungan anak diatur dalam UU No. 35 Tahun 2014 Pasal 88 Junto Pasal 76 i," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda.
2. Panti Asuhan Tak Ada Izin
Panti asuhan yang dikelola tersangka tidak memiliki izin dari dinas sosial. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Sosial Medan Khoiruddin.
"Gak ada kebobolan kita, orang izinnya gak ada," katanya.