7 Fakta Pengelola Panti Asuhan di Medan Eksploitasi Anak dengan Ngemis Online di TikTok Berujung Ditangkap Polisi

Sedangkan seluruh anak di dalam panti asuhan telah dievakuasi Dinas Sosial Medan.

Suhardiman
Kamis, 21 September 2023 | 11:17 WIB
7 Fakta Pengelola Panti Asuhan di Medan Eksploitasi Anak dengan Ngemis Online di TikTok Berujung Ditangkap Polisi
Pengelola panti asuhan berinisial ZZ yang viral mengeksploitasi anak di Medan saat ditangkap polisi. [Suara.com/M.Aribowo]

SuaraSumut.id - Pengelola panti asuhan di Medan yang melakukan eksploitasi anak dengan cara ngemis online di TikTok berujung penangkapan oleh pihak kepolisian.

Pria berinisial ZZ ini juga sempat viral karena ramai warganet yang mengecamnya karena menampilkan anak bayi untuk live di Tiktok hingga larut malam.

Pada Kamis (21/9/2023), ZZ telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di balik jeruji besi. Sedangkan seluruh anak di dalam panti asuhan telah dievakuasi Dinas Sosial Medan.

Berikut 7 fakta pengelola panti asuhan di Medan ngemis online berujung penjara:

Baca Juga:Dari Park Hyung Sik hingga Kim So Hyun, Ini Dia Barisan Presenter TMA 2023

1. Eksploitasi Anak di Medsos

Polisi menyebutkan kalau tersangka ZZ diduga telah melakukan eksploitasi anak lewat live TikTok untuk keuntungan ekonomi.

"Dalam hal ini, kita duga, berdasarkan informasi, dilakukan eksploitasi secara ekonomi ini melanggar undang-undang perlindungan anak diatur dalam UU No. 35 Tahun 2014 Pasal 88 Junto Pasal 76 i," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda.

2. Panti Asuhan Tak Ada Izin

Panti asuhan yang dikelola tersangka tidak memiliki izin dari dinas sosial. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Sosial Medan Khoiruddin.

Baca Juga:Ambisi Kalahkan Taiwan, Hugo Samir Pasang Target Tinggi Bersama Timnas Indonesia U-24 di Asian Games 2022

"Gak ada kebobolan kita, orang izinnya gak ada," katanya.

Khoiruddin menjelaskan pihaknya akan membentuk tim Satgas yang menyasar panti asuhan ilegal di Medan.

"Dalam waktu dekat akan bentuk Tim Satgas dari Dinas Sosial, kepolisian dan Satpol PP," ungkapnya.

3. Tersangka Raup Uang Rp 50 Juta Per Bulan

Dari aktivitasnya ngemis online dengan mengeksploitasi anak, tersangka meraup uang sekitar Rp 30 juta hingga Rp 50 juta perbulannya.

Uang ini berasal dari donasi netizen yang iba terhadapnya. Polisi menduga, uang puluhan juta ini dipakai tersangka untuk kepentingan pribadi.

4. Donasi Juga Berasal dari Warganet Luar Negeri

Polisi membeberkan donasi bukan hanya berasal dari warganet di Indonesia, tapi tersangka juga menerima donasi dari warganet luar negeri.

"Anak-anak ini pada momen-momen tertentu diangkat bisa menggugah hati netizen yang bisa jadi donatur di shooting pelaku. Bayi menangis, setelah itu diupload ke media sosial Tiktok," ungkap Kapolrestabes Medan.

"Dari situ donasi berdatangan tidak ada hanya dari Indonesia tapi juga dari luar negeri," sambungnya.

5. Panti Asuhan Sudah Berdiri 2 Tahun

Panti asuhan yang dikelola tersangka ternyata telah berdiri selama 2 tahun atau 2021. Tersangka ZZ sendiri mulai menjalankan ngemis online sejak Januari 2023.

6. Istri Tersangka Juga Diperiksa

Sat Reskrim Polrestabes Medan juga memeriksa istri tersangka yang diduga ikut melakukan mengelola panti asuhan tersebut. Meski begitu, hingga Rabu (20/9/2023), polisi belum menetapkan istrinya sebagai tersangka.

7. Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara

Polisi menjerat tersangka ZZ dengan Pasal 88 Junto Pasal 76 i UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara.

Tersangka ZZ sendiri bungkam ketika ditanya jurnalis terkait alasannya mengeksploitasi anak dengan cara ngemis online. Ia hanya tertunduk ketika dibawa polisi ke ruang tahanan.

Kontributor : M. Aribowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini