SuaraSumut.id - Polisi bersama dengan dinas sosial kembali menemukan panti asuhan yang diduga melakukan eksploitasi anak lewat live Tiktok di Medan.
Teranyar, Jumat (22/9/2023) kemarin, petugas gabungan kembali melakukan penindakan terhadap panti asuhan di Jalan Rinte Raya, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.
"Kami mendapatkan satu lokasi yang setelah dilakukan pengecekan, tidak memiliki izin di lokasi tersebut. Kami temukan ada 15 orang anak yang satu diantaranya masih berusia di bawah lima tahun," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id, Sabtu (23/9/2023).
Ia mengatakan 15 orang anak saat ini sudah dibawa ke ke Sentra Bahagia milik Kementerian Sosial di Jalan Williem Iskandar, Deli Serdang. "Terhadap anak sudah dilakukan pengasuhan oleh fasilitas dari kementerian sosial," kata Fathir.
Baca Juga:Anak-Anak Panti Asuhan Fisabilillah Al Amin Palembang Dipukul, Ditendang, Dihina Kata-Kata Kasar
Kasat menjelaskan pihaknya sudah melakukan olah TKP untuk mendalami terkait dugaan eksploitasi terhadap anak dengan cara 'ngemis online' di TikTok. Polisi juga mengamankan pengelola panti asuhan untuk menjalani pemeriksaan.
"Pengelola masih dalam proses pemeriksaan. Nanti perkembangannya akan kami sampaikan," pungkasnya.
Diketahui, polisi sebelumnya juga telah menindak panti asuhan di Jalan Pelita IV Medan yang melakukan eksploitasi terhadap anak 'ngemis online' lewat media sosial, Selasa (19/9/2023) kemarin.
Dihimpun SuaraSumut.id, terungkapnya eksploitasi anak di panti asuhan di Medan ini bermula saat adanya live Tiktok, seorang pria yang menggendong dan memberikan bubur kepada bayi.
Video live tiktok ini kemudian menjadi sorotan netizen karena menampilkan anak bayi untuk eksploitasi di medsos merupakan pelanggaran.
Baca Juga:150 Petugas Gabungan Dikerahkan Mencari Dua Anak Panti Asuhan yang Hanyut di Kali Ciliwung
Warganet kemudian mengingatkan pemilik akun yang merupakan pengelola panti asuhan hingga menjadi viral.
Polisi lalu menindaklanjuti pidananya, dengan menangkap pemilik panti asuhan di Medan, yang viral melakukan eksploitasi anak lewat TikTok.
Usai ditangkap, tersangka berinisial ZZ kini telah resmi ditahan di Polrestabes Medan. Pengelola panti asuhan yang beralamat di Jalan Pelita IV Medan ini terancam hukuman 20 tahun kurungan penjara.
Kontributor : M. Aribowo