SuaraSumut.id - Polisi menangkap dua orang pria yang diduga menanam pohon ganja di areal perladangan di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut).
Dua orang yang diamankan yakni berinisial AG (38) dan DS (37) warga Desa Kuta Tengah, Kecamatan Simpang Empat, Karo.
Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Hendrik Tobing menjelaskan pengungkapan pada Senin (9/10/2023) di Jalan Kapten Pala Bangun, Kecamatan Kabanjahe, tepatnya di pinggir jalan.
"Awalnya kita amankan AG yang kedapatan sedang menguasai narkotika jenis ganja," katanya, Senin (12/10/2023).
Baca Juga:Balik ke Indonesia, Putri Ariani Dapat Petuah Bijak dari Simon Cowell
Dari AG ditemukan barang bukti empat bungkus diduga ganja yang meliputi daun, ranting, dan biji ganja yang dibungkus dengan kertas putih seberat 24,82 gram.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap DS di Desa Kuta Tengah, Kecamatan Simpang Empat, tepatnya di perladangan Juma Njahe. Petugas menemukan satu bungkus ganja yang tersimpan di dalam kotak rokok di kantong celana DS.
Tidak sampai di situ, petugas kemudian menggeledah di sekitar lokasi dan ditemukan tanaman ganja dengan ketinggian 80 cm- 110 cm.
"Yang diakui DS bahwa tanaman tersebut adalah ganja yang ditanam olehnya," jelasnya.
AG dan DS mengakui ganja tersebut adalah milik mereka. Kedua pelaku dan barang bukti diboyong ke Mapolres Tanah Karo guna proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga:Ternyata Ini Alasan Denise Chariesta Selalu Umbar Perut Besarnya, Singgung Kehamilan Palsu
"Saat ini AG dan DS sudah kita tahan dalam proses Sidik di Polres Tanah Karo," cetusnya.
Akibat perbuatannya AG dan DS dikenakan melanggar pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.