Malang bagi korban, masih Maringan menjelaskan, sesampainya di rumahnya kondisi korban semakin memburuk hingga akhirnya dilarikan ke klinik terdekat namun nyawa remaja ini tetap tak tertolong.
Polisi yang menerima laporan ini kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan melaksanakan autopsi terhadap jenazah korban.
Maringan membeberkan dari hasil autopsi yang dilakukan di RSUD Rantauprapat disimpulkan bahwa korban mengalami memar di dahi kanan, dan pada pemeriksaan dalam dijumpai resapan darah pada kulit kepala depan dan atas.
"Penggumpalan darah pada pembukaan otak dan penumpukan cairan pada rongga kepala yang disebabkan trauma tumpul yang mengakibatkan korban mati lemas karena terganggunya pusat saluran pernafasan yang diakibatkan penumpukan cairan darah pada rongga kepala," jelasnya.
Baca Juga:10 Bioskop XXI di Medan, Lengkap dengan Alamatnya
Polisi yang melakukan penyelidikan atas kejadian maut ini akhirnya menetapkan HT sebagai tersangka penganiayaan yang mengakibatkan korban tewas. Pelaku pun ditangkap polisi.
Tersangka dikenakan Pasal 80 Ayat (3) Undang-undang RI No 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak Subs Pasal 338 Subs 351 Ayat (3) dari KUHpidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kontributor : M. Aribowo