Kronologi Satpan PTPN III Labusel Aniaya Remaja 15 Tahun hingga Tewas Gegara Diduga Mencuri Sawit

Oknum Satpam menganiaya anak berusia 15 tahun hingga tewas. Pelaku melakukan hal itu karena korban berinisial PH, diduga mencuri sawit.

Riki Chandra
Jum'at, 13 Oktober 2023 | 15:07 WIB
Kronologi Satpan PTPN III Labusel Aniaya Remaja 15 Tahun hingga Tewas Gegara Diduga Mencuri Sawit
Satpam PTPN III ditangkap polisi usai menganiaya anak hingga tewas di Labusel. [Dok.Istimewa]

Tersangka dikenakan Pasal 80 Ayat (3) Undang-undang RI No 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak Subs Pasal 338 Subs 351 Ayat (3) dari KUHpidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kontributor : M. Aribowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini