Divonis Bebas Perkara Solar Ilegal, Achiruddin Hasibuan Sujud Syukur

Oleh karena itu, hakim meminta agar hak-hak Achiruddin dalam kemampuan kedudukan harkat serta martabatnya segera dipulihkan.

Suhardiman
Senin, 30 Oktober 2023 | 17:40 WIB
Divonis Bebas Perkara Solar Ilegal, Achiruddin Hasibuan Sujud Syukur
Achiruddin Hasibuan sujud syukur usai divonis perkara solar ilegal. [Suara.com/M.Aribowo]

SuaraSumut.id - Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis bebas Achiruddin Hasibuan dalam perkara solar ilegal. Ia ditanyatakan tidak bersalah dalam perkara itu.

Vonis bebas dibacakan oleh Oloan Silalahi selaku hakim ketua yang memimpin persidangan. Sidang berlangsung di ruang Cakra IV PN Medan, Senin (30/10/2023).

"Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama dan alternatif kedua," ujar hakim membacakan putusan.

Oleh karena itu, hakim meminta agar hak-hak Achiruddin dalam kemampuan kedudukan harkat serta martabatnya segera dipulihkan.

Baca Juga:Fakta Mercy for None: Kembalinya So Ji Sub ke Genre Aksi Noir untuk Pertama Kali dalam 11 Tahun

Vonis bebas terhadap Achiruddin berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa 6 tahun penjara.

Menurut jaksa, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana "Menyalahgunakan Pengangkutan Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah".

Hal ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 angka 9 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Ke empat Bab III Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Achiruddin Hasibuan yang mendengar vonis bebas ini langsung menitihkan air mata. Ia menengadahkan tangannya menutup muka lalu sujud syukur di lantai ruang pengadilan.

Kuasa hukum bakal gugat putusan PTDH

Baca Juga:Intip Perawatan Kulit Selebriti Ala Kim Kardashian, Ternyata Sudah Ada di Indonesia

Joko Pranata Situmeang, kuasa hukum Achiruddin Hasibuan mengucapkan terima kasih atas putusan bebas ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini