Divonis Bebas Perkara Solar Ilegal, Achiruddin Hasibuan Sujud Syukur

Oleh karena itu, hakim meminta agar hak-hak Achiruddin dalam kemampuan kedudukan harkat serta martabatnya segera dipulihkan.

Suhardiman
Senin, 30 Oktober 2023 | 17:40 WIB
Divonis Bebas Perkara Solar Ilegal, Achiruddin Hasibuan Sujud Syukur
Achiruddin Hasibuan sujud syukur usai divonis perkara solar ilegal. [Suara.com/M.Aribowo]

SuaraSumut.id - Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis bebas Achiruddin Hasibuan dalam perkara solar ilegal. Ia ditanyatakan tidak bersalah dalam perkara itu.

Vonis bebas dibacakan oleh Oloan Silalahi selaku hakim ketua yang memimpin persidangan. Sidang berlangsung di ruang Cakra IV PN Medan, Senin (30/10/2023).

"Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama dan alternatif kedua," ujar hakim membacakan putusan.

Oleh karena itu, hakim meminta agar hak-hak Achiruddin dalam kemampuan kedudukan harkat serta martabatnya segera dipulihkan.

Baca Juga:Fakta Mercy for None: Kembalinya So Ji Sub ke Genre Aksi Noir untuk Pertama Kali dalam 11 Tahun

Vonis bebas terhadap Achiruddin berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa 6 tahun penjara.

Menurut jaksa, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana "Menyalahgunakan Pengangkutan Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah".

Hal ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 angka 9 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Ke empat Bab III Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Achiruddin Hasibuan yang mendengar vonis bebas ini langsung menitihkan air mata. Ia menengadahkan tangannya menutup muka lalu sujud syukur di lantai ruang pengadilan.

Kuasa hukum bakal gugat putusan PTDH

Baca Juga:Intip Perawatan Kulit Selebriti Ala Kim Kardashian, Ternyata Sudah Ada di Indonesia

Joko Pranata Situmeang, kuasa hukum Achiruddin Hasibuan mengucapkan terima kasih atas putusan bebas ini.

"Kita mengucapkan terima kasih bahwa menurut kita putusan itu sudah seadil-adilnya bagi terdakwa," katanya usai sidang.

Joko menjelaskan pihaknya akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) terkait dengan putusan Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH).

"Dengan putusan yang pertama (kasus penbaniayaan) 6 bulan dan putusan migas ini bebas, maka mungkin setelah beliau keluar di bulan depan kita akan mengajukan gugatan TUN terhadap PTDHnya," pungkasnya.

Kontributor : M. Aribowo

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini