Achiruddin Hasibuan Divonis Ringan 6 Bulan Penjara, Jaksa Banding

Jika tidak dibayar maka harus diganti dengan kurungan penjara 1 bulan.

Suhardiman
Selasa, 26 September 2023 | 18:19 WIB
Achiruddin Hasibuan Divonis Ringan 6 Bulan Penjara, Jaksa Banding
Achiruddin Hasibuan saat mendengarkan divonis yang dibacakan mejelis hakim PN Medan, Selasa (26/9/2023). [Suara.com/M.Aribowo]

SuaraSumut.id - Majelis hakim menjatuhkan vonis 6 bulan penjara terhadap terdakwa Achiruddin Hasibuan karena membiarkan anaknya Aditya Hasibuan menganiaya korban Ken Admiral.

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Achiruddin tidak terbukti melakukan penganiayaan sesuai dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 56 ayat (2) KUHP. Menurut hakim, Achiruddin hanya terbukti melakukan pengancaman dan melanggar Pasal 335 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap Dr Achiruddin SH.MH, dengan pidana penjara selama 6 bulan," kata Ketua Majelis Hukum Oloan Silalahi saat membacakan putusan di Ruang Cakra IV PN Medan, Selasa (26/9/2023).

Selain vonis penjara, Achiruddin juga mesti membayar biaya restitusi sebesar Rp 52.382.200. Jika tidak dibayar maka harus diganti dengan kurungan penjara 1 bulan.

Sementara itu, Achiruddin Hasibuan mengatakan akan membicarakan terlebih dahulu dengan kuasa hukumnya terkait dengan vonis ini. Ia juga kekeuh kalau dirinya tidak bersalah.

Baca Juga:Satgas BLBI Beraksi Lagi, Kali Ini Sita Properti Mewah di Jaksel Senilai Rp111 Miliar

"Sama-sama kita tahu, apa yang didakwakan itu sebenarnya gak ada, tapi saya tetap dihukum. Tidak masalah," ucapnya.

Jaksa Banding

Dengan adanya vonis ringan ini, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan akan mengajukan banding.

"Kami akan mengajukan banding, karena beda dengan pasal yang dituntut dan hukumannya jauh dengan yang apa yang kita tuntut," kata Rahmi Safrina, JPU Kejari Medan.

Jaksa menuntut Achiruddin dengan pidana penjara selama 21 bulan karena membiarkan anaknya Aditiya Hasibuan melakukan penganiayaan terhadap korban Ken Admiral.

Baca Juga:5 Tips Merawat Microwave dengan Benar, Supaya Tetap Bersih dan Tahan Lama!

Jaksa menilai terdakwa melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 56 ayat (2) KUHP, yakni memberikan kesempatan kepada Aditiya Hasibuan melakukan penganiayaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini