SuaraSumut.id - Tiga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berikut seorang penadahnya ditangkap personel Polres Samosir.
Mereka ditangkap di wilayah hukum Polres Pematang Siantar, Sumatera Utara (Sumut), pada Rabu 1 Oktober 2023.
Ketiga pelaku yang ditangkap berinisial MRP (26), IS (33) dan AZ (46). Sedangkan penadahnya berinisial PMS (35). Mereka merupakan warga Siantar-Simalungun.
"Benar, tiga pelaku curanmor dan penadahnya ditangkap kemarin," kata Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Natar Sibarani melansir Antara, Kamis (2/11/2023).
Baca Juga:Remy Gardner hingga Alvaro Bautista Jalani Uji Coba di Jerez jelang WSBK 2024
Natar menjelaskan para pelaku sudah berulang kali melakukan aksinya di Samosir. Petugas juga menerima laporan dari masyarakat.
Dari pelaku disita barang bukti satu unit mobil minibus Xenia dan satu unit sepeda motor jenis Supra X 125.
"Barang bukti mobil dan sepeda motor sudah kita amankan. Saat ini anggota sedang melakukan pemeriksaan terhadap pelaku," cetusnya.
Ketiga pelaku dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
"Untuk penadah disangkakan dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara," katanya.
Baca Juga:Praperadilan Eks Dirut Pertamina Ditolak, Perlawanan Lolos dari Jeratan Tersangka Pupus