Hingga akhirnya video itu viral dan polisi menerima informasi langsung dari ibu korban. Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan. Pelaku sempat melarikan diri ke Kota Medan, sebelum akhirnya ditangkap di rumahnya pada Senin 6 November 2023.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, kata Wahyudi, modus pelaku melakukan penganiayaan karena ada permasalahan dengan istrinya.
"Dari keterangan pelaku, ia ada permasalahan dengan istrinya sehingga melampiaskan kepada anaknya. Namun akan kami dalami lagi terkait peristiwa tersebut," cetusnya.
Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 80 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara.