Jaksa Ragu Keterangan Bebas Observasi Rabies Kementan, Pemilik Anjing Bogel Tetap Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Anjing Bogel lalu dituduh menyebabkan korban meninggal dunia akibat rabies, sehingga diancam 5 tahun penjara berdasarkan Pasal 359 KUHP.

Suhardiman
Kamis, 09 November 2023 | 12:59 WIB
Jaksa Ragu Keterangan Bebas Observasi Rabies Kementan, Pemilik Anjing Bogel Tetap Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Sidang di Pengadilan Negeri Medan. [Ist]

Francine menguraikan fakta persidangan termasuk penelitian World Health Organization (WHO), bahwa inkubasi rabies pada manusia minimal 14 hari kemudian timbul gejala klinis rabies, sedangkan anjing yang terinfeksi rabies meninggal maksimal 14 hari sejak menunjukkan gejala klinis rabies.

"Korban meninggal dalam tiga hari dan satu hari sebelumnya (12 Juni 2021) sekitar pukul 20.00 WIB dinyatakan masih sehat, sadar, kooperatif, dan tidak menunjukkan gejala klinis rabies oleh dokter yang menyuntikkan vaksin anti rabies pada korban," ungkapnya.

"Keterangan posisi luka juga tidak cocok. Jaksa, Kepling, dan teman korban, total tiga orang, menyatakan MRA digigit anjing di paha kiri. Tapi visumnya tidak ada luka bekas gigitan hewan, hanya luka lecet diameter 4 cm di paha kanan atas MRA," cetusnya.

Donna selaku pemilik anjing Bogel telah ditahan sejak 20 September 2023 berdasarkan penetapan majelis hakim PN Medan. Dalam pembelaannya, Donna berkeyakinan anjing Bogel bukan pelaku penyebab kematian korban karena anjingnya tidak rabies dan tidak menggigitnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini