LBH PSI Optimis Donna Dibebaskan Karena Anjing Bogel Tidak Rabies

Sidang berikutnya dengan agenda putusan dijadwalkan pada 29 November 2023 di Pengadilan Negeri Medan.

Suhardiman
Kamis, 16 November 2023 | 22:29 WIB
LBH PSI Optimis Donna Dibebaskan Karena Anjing Bogel Tidak Rabies
Persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. [Ist]

Menurut Francine, yang perlu dibuktikan apakah anjing Bogel rabies dan menularkan rabies di tanggal 10 Juni 2021. FKH UGM dan PDHI Sumut mengirimkan amicus curiae dalam perkara ini yang mendukung bahwa anjing Bogel tidak rabies.

"Dari fakta persidangan, kami yakin bahwa Donna tidak bersalah. Untuk menguatkan fakta tersebut, LBH PSI mengajukan bukti tambahan Surat Keterangan Pejabat Otoritas Veteriner Nasional terkait Penyakit Rabies dari Kementerian Pertanian," sambungnya.

Dikatakan Francine, menurut penalaran wajar, tidak mungkin dokter manusia, dokter hewan, serta tiga instansi yaitu Kementerian Pertanian, Kementerian Kesehatan, dan Pemerintah Kota Medan, seluruhnya secara bersama-sama membiarkan anjing terinfeksi rabies berkeliaran bebas tanpa isolasi penyakit hewan menular rabies selama dua tahun lebih.

"Apalagi kalau anjing itu diduga telah menyebabkan manusia meninggal akibat rabies sangat berbahaya bagi banyak warga. Karena dapat timbul wabah rabies maupun kejadian luar biasa di Kota Medan, serta dapat menggagalkan program nasional Indonesia bebas rabies di tahun 2030," kata Francine.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini