Partai Buruh Minta Pj Gubsu Tunda Dulu Penetapan UMP Sumut 2024 Jika Naiknya Tak Signifikan

Menurut Willy, PP tersebut sangat merugikan kaum buruh, dan upah akan jauh dari upah layak bagi kaum buruh itu sendiri.

Suhardiman
Senin, 20 November 2023 | 13:32 WIB
Partai Buruh Minta Pj Gubsu Tunda Dulu Penetapan UMP Sumut 2024 Jika Naiknya Tak Signifikan
Ketua Exco Partai Buruh Sumut, Willy Agus Utomo. [Ist]

SuaraSumut.id - Besaran upah minimum provinsi (UMP) 2024 di setiap wilayah rencananya akan diumumkan paling lambat 21 November 2023.

Ketua Exco Partai Buruh Sumatera Utara Willy Agus Utomo meminta agar Pj Gubernur Sumut Hasanuddin jangan terburu-buru meneken penetapan UMP tersebut.

Menurut Willy, gubernur perlu menerima masukan dan keluhan aspirasi dari seluruh elemen serikat pekerja/serikat buruh yang menyerukan tuntutan agar UMP naik sebesar 15 persen.

"Kami harap Pj Gubsu peduli nasib buruh di Sumut. Upah buruh di Sumut sangat murah dalam kurun waktu lima tahun terakhir ini. Tunda dulu penetapan UMP Sumut jika naiknya tidak signifikan," kata Willy dalam keterangan tertulis, Senin (20/11/2023).

Pihaknya menyatakan menolak Peraturan Pemerintah (PP) No 51 Tahun 2023. Menurut Willy, PP tersebut sangat merugikan kaum buruh, dan upah akan jauh dari upah layak bagi kaum buruh itu sendiri.

"Dengan PP tersebut, tanpa ada dewan pengupahan, semua orang akan atau berapa kenaikan upah buruh tahun depan dipastikan hanya naik 1-3 persen saja. Itu sangat- sangat tidak layak," ucapnya.

Seharusnya perintah dalam menetapkan upah bukan berdasarkan rumus inflasi dan pertumbuhan ekonomi saja. Tapi harusnya yang dihitung kebutuhan hidup layak kaum buruh meliputi, sandang, pangan, papan dan akses sosial buruh lainnya.

"Kami sudah hitung sesuai data kebutuhan hidup layak (KHL) buruh Indonesia, dengan survei pasar dikaitkan dengan pertumbuhan ekonomi dan inovasi maka dapat disimpulkan UMP layak buruh tahun 2024 adalah sebesar 15 persen," ungkap Willy.

Berdasarkan hal tersebut, Willy berharap Pj Gubsu dapat mengeluarkan kebijakan diskresi kenaikan UMP Sumut, jika berdasarkan PP 51 Tahun 2023 kenaikannya hanya di prediksi 3,7 persen.

"Diskresi pentepan UMP oleh Gubsu tidak melanggar aturan, gubernur punya wewenang itu jika peduli dan peka terhadap penderitaan buruh. Kita minta Pj Gubsu berani diskresi untuk kesejahteraan buruhnya," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini