PT Jui Shin Tuntut Keadilan Atas Lahan di Deli Serdang, Diduga Dicaplok Mafia Tanah

Namun hingga kini belum ada jalan keluar.

Suhardiman
Kamis, 23 November 2023 | 00:22 WIB
PT Jui Shin Tuntut Keadilan Atas Lahan di Deli Serdang, Diduga Dicaplok Mafia Tanah
Lahan milik PT Jui Shin Indonesia yang dicaplok. [Ist]

SuaraSumut.id - PT Jui Shin Indonesia diduga menjadi korban mafia tanah. Lahan yang berada di Desa Saentis, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, diduga dicaplok oleh pihak lain.

Pihak perusahaan pun menuntut keadilan atas pencaplokan lahan miliknya. Perjuangan cukup panjang, sudah memasuki hampir 10 tahun. Namun hingga kini belum ada jalan keluar.

Juliandi, kuasa PT Jui Shin Indonesia mengatakan, pada tahun 2007 hingga 2010 perusahaan melakukan pembebasan lahan yang tak jauh dari lokasi operasional saat ini. Serta masih berada di Desa Saentis.

Pembebasan lahan dilakukan dengan cara membeli atau mengganti rugi persil-persil yang dimiliki masyarakat. Dari pembebasan lahan itu perusahaan memiliki delapan sertifikat yang diterbitkan Kantor Pertanahan Deli Serdang pada 1998.

"Total lahan seluas 38,7 hektare yang dibeli dari masyarakat. Karena lahan belum digunakan perusahaan masih memperbolehkan masyarakat bercocok tanam di lahan itu," katanya, Rabu (22/11/2023).

Pada tahun 2013, kata Juliandi, perusahaan memohon peningkatan status ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut. Selanjutnya dilakukan peninjauan fisik.

"Kesimpulannya lahan kami ini tidak ada masalah," ungkapnya.

Masalah muncul pada April 2014. Sekelompok pemuda mengatasnamakan ormas datang ke lahan itu dengan membawa surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor 621.82/0169 tanggal 21 Februari 2014.

Lokasi IMB berada di Jalan Rumah Potong Hewan, Kelurahan Mabar Hilir dan diterbitkan Pemkot Medan. Mereka mengaku sebagai perwakilan dari pemilk lahan.

"Mereka lalu merusak pagar yang sudah dibangun. Pagar milik Juin Shin dibuldozer, kemudian didirikan pagar milik perusahaan lain," ucapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini