LBH Medan somasi 3x24 Jam
Sementara itu, Direktur LBH Medan Irvan Saputra mengaku akan melayangkan somasi kepada Jogal Production dan Pemkot Medan karena hak para musisi, talent hingga host tidak kunjung dibayar.
Irvan meminta somasi direspons dalam waktu 3 x 24 jam. Jika tidak, LBH akan menempuh upaya hukum baik secara perdata maupun pidana.
"Menurut hemat kita ada dua ranah hukum yang bisa ditempuh, yaitu secara perdata maupun pidana. Tidak dipungkiri ada yang dibayarkan sebagian, itu ranahnya perdata," katanya.
Pihaknya dapat membuat laporan tindak pidana dugaan penipuan karena ada juga musisi yang sama sekali belum dibayar haknya.
"Tetapi menurut hemat kita ada pihak tidak dibayarkan sama sekali. Bang T Rizaldi juara II tidak dibayarkan sampai sekarang totalnya Rp 7- Rp 9 juta. Itu dugaan kita ranah pidana, tindak pidana penipuan, kenapa sudah diumumkan ada acaranya, ada hadiahnya, tapi dia tidak mendapatkan itu," jelasnya.
Hingga berita ini dimuat belum ada klarifikasi atau penjelasan dari pihak Jogal Production dan Pemkot Medan terkait hal tersebut.
Kontributor : M. Aribowo