Kejati Sumut Hentikan 140 Perkara Selama 2023

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menghentikan sebanyak 140 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice.

Riki Chandra
Senin, 11 Desember 2023 | 13:52 WIB
Kejati Sumut Hentikan 140 Perkara Selama 2023
Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. [Dok.Antara]

SuaraSumut.id - Selama Januari hingga Desember 2023, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menghentikan sebanyak 140 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice.

"Penyumbang perkara terbesar untuk dihentikan yakni Kejari (Kejaksaan Negeri) Simalungun 15 perkara, Kejari Langkat 14 perkara, Kejari Asahan dan Kejari Labuhanbatu masing-masing 13 perkara," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan, Senin (11/12/2023).

Dari Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli 10 perkara, Kejari Belawan 8 perkara dan Kejari Tanjungbalai tujuh perkara, selebihnya bervariasi dari satu perkara sampai lima perkara.

"Penghentian penuntutan terhadap perkara pidana yang diajukan, yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun, kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta dan antara tersangka maupun korban ada kesepakatan untuk berdamai," tutur Yos.

Selain itu, ia mengatakan proses penghentian penuntutan perkara ini adalah esensi, kenapa tersangka melakukan tindak pidana dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

"Penerapan keadilan restoratif berdasarkan Perja No 15 Tahun 2020 lebih menekankan pada tercapainya nilai-nilai keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum," sebut Yos.

Dia mengatakan, tindakan keadilan restoratif ini sejalan dengan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengatakan bahwa hukum yang baik idealnya memberikan sesuatu yang lebih daripada sekadar prosedur hukum.

Di samping harus kompeten dan adil, hukum juga harus mampu mengenali keinginan publik yang tergambar dalam hukum yang hidup di masyarakat serta berorientasi terhadap tercapainya nilai-nilai keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum.

"Untuk itu, diperlukan hukum yang responsif sebagai sebuah jawaban atas keinginan masyarakat terhadap pemberlakuan hukum yang berlandaskan hukum yang hidup di masyarakat dengan keadilan restoratif," kata Yos. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini