Wanita di Deli Serdang Jadi Kurir! Sabu 3 Kg Dikemas dalam Bungkus Biskuit, BNNP Sumut Ungkap Rinci Kasusnya

Selain itu, petugas juga menangkap seorang wanita berinisial N (41) yang berperan sebagai kurir di lokasi jasa pengiriman tersebut.

Suhardiman
Jum'at, 15 Desember 2023 | 14:15 WIB
Wanita di Deli Serdang Jadi Kurir! Sabu 3 Kg Dikemas dalam Bungkus Biskuit, BNNP Sumut Ungkap Rinci Kasusnya
Petugas BNNP Sumut menunjukkan kemasan biskuit berisi sabu yang dikirim dari Deli Serdang ke Palu. [Suara.com/M.Aribowo]

SuaraSumut.id - Kasus penyelundupan narkoba jenis sabu dari Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) menuju Palu, Sulawesi Tengah, merupakan kasus yang serius. Hal ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba di Indonesia masih sangat marak, bahkan sampai ke luar pulau.

Dalam kasus ini, petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi atau BNNP Sumut mengamankan barang bukti 3 kg sabu yang dikemas dalam bungkus biskuit.

"Sabu tersebut dikemas dalam bungkus biskuit. Barang bukti diamankan dari salah satu jasa pengiriman barang di Deli Serdang," kata Kabid Pemberantasan Narkotika BNNP Sumut AKBP Denny Situmorang, kepada SuaraSumut.id, Jumat (15/12/2023).

Selain itu, petugas juga menangkap seorang wanita berinisial N (41) yang berperan sebagai kurir di lokasi jasa pengiriman tersebut.

"N merupakan warga Deli Serdang, membawa sabu ke jasa pengiriman barang dengan mengendarai sepeda motor," ujar Denny.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan diketahui barang haram itu dikendalikan oleh SA (58) warga Kecamatan Hamparan Perak. Selanjutnya, petugas menangkap SA.

Dari pemeriksaan, kata Denny, diketahui bahwa kedua pelaku sudah melakukan aksi serupa sebanyak dua kali sebelumnya. Mereka mendapatkan upah puluhan juta rupiah dari aksinya itu.

"Mereka sudah dua kali mengirimkan paket sabu melalui jasa pengiriman dan ini merupakan yang ketiga," jelasnya.

BNNP Sumut telah menjalin kerja sama dengan pihak jasa pengiriman barang untuk mencegah terjadinya penyelundupan narkoba.

"Kita sudah sampaikan agar melapor jika mendapati paket yang mencurigakan," ungkapnya.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 Subs Pasal 132 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," katanya.

Kontributor : M. Aribowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini