Wanita di Deli Serdang Jadi Kurir! Sabu 3 Kg Dikemas dalam Bungkus Biskuit, BNNP Sumut Ungkap Rinci Kasusnya

Selain itu, petugas juga menangkap seorang wanita berinisial N (41) yang berperan sebagai kurir di lokasi jasa pengiriman tersebut.

Suhardiman
Jum'at, 15 Desember 2023 | 14:15 WIB
Wanita di Deli Serdang Jadi Kurir! Sabu 3 Kg Dikemas dalam Bungkus Biskuit, BNNP Sumut Ungkap Rinci Kasusnya
Petugas BNNP Sumut menunjukkan kemasan biskuit berisi sabu yang dikirim dari Deli Serdang ke Palu. [Suara.com/M.Aribowo]

SuaraSumut.id - Kasus penyelundupan narkoba jenis sabu dari Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) menuju Palu, Sulawesi Tengah, merupakan kasus yang serius. Hal ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba di Indonesia masih sangat marak, bahkan sampai ke luar pulau.

Dalam kasus ini, petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi atau BNNP Sumut mengamankan barang bukti 3 kg sabu yang dikemas dalam bungkus biskuit.

"Sabu tersebut dikemas dalam bungkus biskuit. Barang bukti diamankan dari salah satu jasa pengiriman barang di Deli Serdang," kata Kabid Pemberantasan Narkotika BNNP Sumut AKBP Denny Situmorang, kepada SuaraSumut.id, Jumat (15/12/2023).

Selain itu, petugas juga menangkap seorang wanita berinisial N (41) yang berperan sebagai kurir di lokasi jasa pengiriman tersebut.

"N merupakan warga Deli Serdang, membawa sabu ke jasa pengiriman barang dengan mengendarai sepeda motor," ujar Denny.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan diketahui barang haram itu dikendalikan oleh SA (58) warga Kecamatan Hamparan Perak. Selanjutnya, petugas menangkap SA.

Dari pemeriksaan, kata Denny, diketahui bahwa kedua pelaku sudah melakukan aksi serupa sebanyak dua kali sebelumnya. Mereka mendapatkan upah puluhan juta rupiah dari aksinya itu.

"Mereka sudah dua kali mengirimkan paket sabu melalui jasa pengiriman dan ini merupakan yang ketiga," jelasnya.

BNNP Sumut telah menjalin kerja sama dengan pihak jasa pengiriman barang untuk mencegah terjadinya penyelundupan narkoba.

"Kita sudah sampaikan agar melapor jika mendapati paket yang mencurigakan," ungkapnya.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 Subs Pasal 132 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," katanya.

Kontributor : M. Aribowo

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini