2 Pria di Sumut Dijebloskan ke Penjara karena Aniaya Remaja Pengembala Lembu

Saat itu korban yang bekerja sebagai pengembala lembu didatangi oleh kedua pelaku.

Suhardiman
Rabu, 20 Desember 2023 | 00:24 WIB
2 Pria di Sumut Dijebloskan ke Penjara karena Aniaya Remaja Pengembala Lembu
Dua pria penganiaya remaja pengembala lembu. [dok Polres Tebing Tinggi]

SuaraSumut.id - Dua pria berinisial P alias Loncok (43) dan LTS (40) ditangkap atas kasus penganiayaan terhadap seorang remaja berinisial J (14).

Kedua pria itu ditangkap di Desa Pabatu, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut).

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto mengatakan peristiwa berawal pada Kamis 7 Desember 2023. Saat itu korban yang bekerja sebagai pengembala lembu didatangi oleh kedua pelaku.

"Kedua pelaku lalu memukuli korban berkali-kali hingga korban jatuh ke tanah," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (20/12/2023).

Paman korban yang mendengar keponakannya menjadi korban penganiayaan membuat laporan ke Polres Tebing Tinggi.

Petugas kepolisian yang mendapat laporan kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku.

Usai ditangkap, kedua pelaku dibawa ke Polres Polres Tebing guna pemeriksaan lebih lanjut.

Saat diinterogasi, kata Agus, pelaku melakukan aksinya karena merasa geram dengan korban yang mengambil tali lembu.

"Dari pengakuan keduanya, mereka melakukan penganiayaan karena korban mengambil tali lembu milik pelaku, sehingga pelaku merasa geram," cetusnya.

Saat ini kedua pelaku sudah mendekam di sel RTP Polres Tebing Tinggi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini