Masalah Persaingan Usaha di Sumut Didominasi Tender

Selain itu, terdapat pula indikasi pengajuan tender tersebut dikendalikan oleh satu orang.

Suhardiman
Kamis, 28 Desember 2023 | 11:06 WIB
Masalah Persaingan Usaha di Sumut Didominasi Tender
Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas. [Antara]

SuaraSumut.id - Permasalahan persaingan usaha di Sumatera Utara (Sumut), pada 2023 didominasi oleh persoalan tender.

Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas mengatakan, ada 24 laporan persaingan usaha dari Sumut yang didominasi tender.

Dari jumlah tersebut, kata Ridho, ada dua yang terkait kemitraan. Semua laporan yang masuk diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Laporan akan diklarifikasi dan diidentifikasi apakah memang masuk kompetensi KPPU atau tidak. Lalu dinilai dugaan pelanggarannya. Kalau memenuhi, kasus itu masuk ke penyelidikan, pemberkasan hingga persidangan untuk mengambil putusan," katanya.

Jumlah laporan persaingan usaha di Sumut menjadi yang tertinggi dari semua provinsi wilayah kerja KPPU Kanwil I sepanjang tahun 2023. Pada tahun itu, KPPU Kanwil I menerima total 37 laporan persaingan usaha.

"Banyaknya jumlah laporan dari Sumut tidak lepas dari tingkat persaingan usaha di provinsi tersebut yang lebih tinggi dibandingkan empat provinsi lain KPPU Kanwil I," ungkapnya.

Selain itu, faktor sosialisasi persaingan usaha yang masif di Sumut juga diyakininya menjadi penyebab banyaknya laporan yang masuk ke KPPU Kanwil I.

"Pada tahun 2023, kami melakukan 23 sosialisasi yang sebagian besar dilakukan di wilayah Sumut," tutur Ridho.

Pihaknya mengingatkan pemerintah daerah (pemda) di Sumut cermat menilai setiap peserta tender dan pengajuan yang masuk agar tidak terlibat masalah hukum di kemudian hari.

Menurut Ridho, beberapa gejala terjadi kecurangan tender misalnya ada praktik pinjam-meminjam bendera perusahaan, di mana sosok yang mengajukan tender biasanya "itu-itu" saja tetapi dengan perusahaan yang berbeda.

Selain itu, terdapat pula indikasi pengajuan tender tersebut dikendalikan oleh satu orang.

"Jadi misalnya, orang tersebut memiliki jabatan rangkap di dua perusahaan dalam satu paket tender. Di luar itu, ada juga banyak indikasi kecurangan lain yang idealnya tidak bisa dibiarkan," kata Ridho.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini