3 Kurir Ditangkap di Medan, 15 Ribu Butir Pil Ekstasi Disita

DHH yang diinterogasi mengaku dihubungi JAS dan menerima pesananan 15 ribu butir ekstasi.

Suhardiman
Kamis, 28 Desember 2023 | 23:00 WIB
3 Kurir Ditangkap di Medan, 15 Ribu Butir Pil Ekstasi Disita
Pelaku pengedar 15 ribu pil ekstasi di Medan ditangkap. [Suara.com/M.Aribowo]

SuaraSumut.id - Polisi menangkap tiga pria di Medan, yang menjadi kurir narkoba jenis pil ekstasi. Polisi menyita barang bukti 15 ribu butir pil ekstasi.

Kapolrestabes Medan Kombes Teddy Marbun mengatakan, ketiga pelaku yang ditangkap berinisial DHH (51), JAS (49) dan AA (34).

Awalnya petugas menangkap dua pelaku JAS dan AA di salah satu apartemen di Medan pada 21 Desember 2023.

"Dari keduanya ditemukan 15 ribu butir pil ekstasi siap edar. Dari pemeriksaan terungkap jika narkoba ini didapat dari DHH," kata Teddy, Kamis (28/12/2023).

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap DHH di Jalan Iskandar Muda Medan.

"Petugas kemudia melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk komunikasi peredaran transaksi peredaran narkotika," ungkapnya.

DHH yang diinterogasi mengaku dihubungi JAS dan menerima pesananan 15 ribu butir ekstasi. Dirinya mendapatkan 15 ribu ekstasi itu dari Y.

Selanjutnya Y mengantar barang haram itu ke lokasi yang ditentukan dan diterima oleh pelaku AA dan JAS.

"Tersangka Y masuk dalam DPO. Barang bukti kita duga dari Tanjung Balai," ungkap Teddy.

Saat disinggung mengenai 15 ribu pil ekstasi ini akan diedarkan saat malam tahun baru di lokasi hiburan malam di Medan, Teddy tidak menampiknya.

"Tidak tertutup kemungkinan, barang bukti 15 ribu pil ekstasi ini diedarkan saat pergantian malam tahun baru," tukasnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Jo 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati," katanya.

Kontributor : M. Aribowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini